Kamis, 6 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

9 Orang Jadi Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati, Ini Peran Mereka

Para tersangka tersebut berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL/Tangkapan Layar
KOLASE Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati dan polisi dikejar warga,Rabu (13/8/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Para tersangka berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati
  • Tersangka sudah ditahan di Polda Jateng
  • Para tersangka diancam maksimal 6 hingga 15 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demontrasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jawa Tengah.

Para tersangka tersebut berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).

Empat klasifikasi kejadian itu adalah satu tersangka perusakan kendaraan dina, tiga tersangka penganiayaan terhadap polisi, dua tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil dan Tiga tersangka pemblokiran jalan Pantura.

Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, Pansus Hak Angket DPRD Pati Bahas Rekomendasi untuk Sudewo

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, salah satu tersangka melakukan perusakan kendaraan dinas.

Petugas mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Para pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati.

Barang bukti yang disita adalah pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Pol Dwi.

Baca juga: Sebab 2 Pentolan Aksi Demo Pati Jadi Tersangka usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo

Polisi juga menetapkan sopir truk berinisial E yang ikut memblokir Jalan Pantura bersama dua pentolan AMPB yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan pasca DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved