Kamis, 11 Juni 2026

Birahi HEP Memuncak Tak Lama Usai Ngobrol Bersama Bunga

HEP memiting Bunga di sekitar musala. Bunga dicekik hingga tewas. Jenazahnya diletakkan di musala, ditutpi sajadah. Semua bermula dari birahi

Tayang:

Belakangan diketahui HEP juga membawa handphone Bunga dan berniat untuk menjualnya. Handphone tersebut ditemukan di kamar HEP. Atas perbuatannya, HEP dijerat dengan beberapa pasal secara subsideritas.

HEP dijerat dengan KUHP pasal 340, 338, 365, juga UU perlindungan anak.Karena usianya yang masih di bawah 17 tahun, maka proses hukum terhadap HEP dipercepat. Hal ini karena masa penahanan anak di bawah umur adalah selama 20 hari dan dapat diperpanjang 10 hari.

Terkait peristiwa ini, kepolisian menghimbau pada masyarakat agar senantiasa memperhatikan aktifitas anaknya, khususnya perempuan. Salah satu yang harus diwaspadai adalah berbagai potensi kejahatan yang bisa saja terjadi ketika anak keluar di malam hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved