Kisruh Pemilukada Balangan
Rapat Banmus DPRD Balangan Berjalan Alot
Rapat intern Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Balangan untuk menjadwalkan rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Rabu (22/2/2012)
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim
TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Rapat intern Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Balangan untuk menjadwalkan rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Rabu (22/2/2012) sore masih berlangsung alot.
Mereka masih merumuskan putusan sebelum menggelar rapat paripurna tentang pembatalan dan pengusulan pemberhentian Bupati Sefek Effendi dan wakilnya Ansharuddin.
"Di sini (ruang pertemuan) rapat masih alot. Tarik ulur soal paripurna terus dilakukan," kata anggota DPRD Balangan yang minta namanya tak disebutkan.
Kisruh yang terus berlangsung di Balangan akhir-akhir ini terkait sengketa Pilkada Balangan dua tahun lalu. Dalam pilkada tersebut, salah satu pasangan calon diduga melakukan money politics.
Sengketa pilkada ini pun berujung ke meja hijau. Salah satu pasangan calon bupati digugat karena melakukan money politics.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai terkait dugaan money politics salah satu pasangan calon bupati Balangan 2010 lalu, calon bupati Balangan dari jalur independen, Syarifuddin, kemudian mendesak DPRD Balangan memproses putusan PN Amuntai.
"Kita meminta DPRD menggunakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi untuk menindaklanjuti putusan hakim itu," kata Syarifuddin.
Sebab kata Syarifuddin hal itu sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 82 ayat 1 karena dalam Pilkada tersebut sudah terbukti ada pelanggaran Pilkada.