Dua Warga Dibakar
Tiga Orang Jadi Tersangka Pembakar Dua Warga
Polisi, lanjutnya, juga bakal membuat sketsa wajah, dan membuat imbauan di media massa, agar ke-12 orang tersebut segera menyerahkan diri.
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembakaran terhadap Jeffersen Ricardo Sitorus dan Cristian Siregar, warga Jalan Perkutut, Gang Gereja. Ketiganya diduga menjadi provokator dalam peristiwa tersebut.
"Ada 12 orang yang masuk dalam DPO Polda Sumut," ujar Kapolda SUmut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Jumat (9/3/2012).
Polisi, lanjutnya, juga bakal membuat sketsa wajah, dan membuat imbauan di media massa, agar ke-12 orang tersebut segera menyerahkan diri.
Aparat Polresta Medan juga sudah membentuk empat tim, yang masih mengejar tersangka pembakaran dua warga sipil tersebut. Bahkan, polisi mengejar hingga ke luar Sumatera Utara.
"Kami telah memeriksa 26 saksi, dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Erwin Tarigan, Sukur Sembiring, dan Edi Suranta, yang kini berada di tahanan Mapolresta Medan" ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki.
Peristiwa mengenaskan itu berawal saat kedua korban bersama tiga rekan mereka, salah satunya Brigadir Albert Zebua, menaiki Toyota Kijang Innova BK 1020 HK warna hitam. Mereka mendatangi Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Minggu (26/2/2012) malam.
Saat kelimanya berada di desa tersebut, Brigadir Albert Zebua ingin menemui salah satu warga yang disebut-sebut sebagai bandar judi togel di sana. Dalam pertemuan itu, terjadi kericuhan.
Tiba-tiba, warga setempat meneriaki kelimanya sebagai maling lembu. Mendengar teriakan itu, massa yang diduga sudah dikondisikan seakan-akan terprovokasi, dan langsung menghakimi kelimanya, serta berujung dengan tewasnya dua orang akibat dibakar di dalam mobil rental yang mereka tumpangi. Sedangkan tiga lainnya berhasil menyelamatkan diri. (*)