Kamis, 9 April 2026

Tersangka Korupsi Bansos Sumut 2009 Ditangkap

Adi adalah tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bansos Sumut tahun anggaran 2009. Pria 53 tahun ini memiliki sembilan yayasan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Adi Sucipto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (9/5/2012). Adi adalah tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bansos Sumut tahun anggaran 2009. Pria 53 tahun ini memiliki sembilan yayasan diduga menjadi broker atau agen pencairan dana Bansos di Pemprov Sumut.

"Tersangka yang berinisial AS telah kita amankan ke rumah tahanan negara. Tersangka diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dalam penerimaan dana bansos 2009,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Ronald Bakara, Rabu (9/5/2012).

Menurutnya, tersangka telah menerima dana senilai Rp 2,1 miliar dari sembilan yayasan miliknya dan diduga telah membagikan uang sebanyak Rp 210 juta kepada beberapa pejabat di Pemprov Sumut sebagai uang pelicin pencairan proposal.

Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi Bansos 2009, Rehulina Purba mengatakan tersangka diamankan karena diduga telah melakukan pemotongan sebanyak 65 persen yang dibagi-bagi kepada pegawai di Pemprov Sumut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2,3 dan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Beberapa yayasan yang dimiliki tersangka Adi adalah Yayasan Nur Adia, Panti Asuhan Hamdani, SD Nur Aida, MDA Nur Aida, Ikatan DAI Muda, Masjid Nurhadi, Mushalla Hafazaniyah dan SMP Nur Aida.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved