Senin, 13 April 2026

Aplikasi Trading Ilegal

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI

Editor: Erik S
Instagram @dinanfajrina
Doni Salmanan bersama istrinya Dinan Fajrina. Doni Salmanan menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada hari ini, Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus ITE dan pencucian uang.
  • Ia divonis delapan tahun penjara, membayar denda satu miliar rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung.
  • Selama pembebasan bersyarat, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung sesuai aturan berlaku pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026)

Kusnali menambahkan, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Kusnali menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.

Menurut Kusnali, selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2029 hingga dinyatakan bebas murni. 

Sejak 2022, dia ditahan di Lembaga Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Artinya, Doni Salmanan baru menjalani empat tahun penjara.

Sekilas Kasus Doni Salmanan 

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. 

Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. 

Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.  

Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. 

Baca juga: Dinan Fajrina Bayar Pidana Denda Doni Salmanan Rp1 Miliar: Saya Cari selama 4 Tahun

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved