Pilot Pesta Narkoba
Eks Pilot Lion Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
antan Pilot Maskapai penerbangan Lion Air Indonesia Hanum Adhyaksa menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan sabu.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nashrudin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Pilot Maskapai penerbangan Lion Air Indonesia Hanum Adhyaksa menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan sabu. Hanun kini terancam hukuman empat tahun atas perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram. Hanum tertangkap tangan berpesta sabu di tempat hiburan malam (THM) Studio Karoke 33 room 338 Hotel Grand Clarion Makassar 9 Januari 2012 lalu.
Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara yang didakwakan kepada Hanum berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra dan Andi Armasari saat menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang bergulir, Selasa (15/5/2012) sore tadi.
Selain mantan Pilot Lion Air Indonesia ini, Andi Hendra yang merupakan kontraktor asal Makassar itu juga dikenakan dakwaan sama lantaran ikut terseret sebagai terdakwa pada saat pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat melakukan penangkapan di tempat karoke yang berada di Jl Andi Pangerang Pettarani tersebut.
Hanum dan Andi Hendra disidang terpisah lantaran berkasnya diajukan secara terpisah. Mereka dikenakan diduga terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1A tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Kami jerat terdakwa karena diduga terbukti memiliki, ,menggunakan narkotika golongan satu tanpa secara hak,” kata JPU Ari Chandra dihadapan ketua majelis hakim Jon Simanjuntak.(*)
- INACA Minta Pencabutan Sertifikat Pilot Terlibat Narkoba
- Lion Air Piawai Rekrut Pilot Andal dan Pramugari Cantik
- Lion Air Jamin Tak Ada Lagi Pilot 'Fly' Saat Terbang
- Pilot Garuda Lakukan Tes 14 Kali Setahun
- Capt Ari Sapari: Pilot Nyabu Coreng Profesi Penerbang
- Ajukan Class Action, KRKJP: Lion Air Pantas Dicabut…