Selasa, 26 Mei 2026

Pilot Pesta Narkoba

Eks Pilot Lion Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

antan Pilot Maskapai penerbangan Lion Air Indonesia Hanum Adhyaksa menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan sabu.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nashrudin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Pilot Maskapai penerbangan Lion Air Indonesia Hanum Adhyaksa menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan sabu. Hanun kini terancam hukuman empat tahun atas perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram. Hanum tertangkap tangan berpesta sabu di tempat hiburan malam (THM) Studio Karoke 33 room 338 Hotel Grand Clarion Makassar 9 Januari 2012 lalu.

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara yang didakwakan kepada Hanum berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra dan Andi Armasari saat menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang bergulir, Selasa (15/5/2012) sore tadi.

Selain mantan Pilot Lion Air Indonesia ini, Andi Hendra yang merupakan kontraktor asal Makassar itu juga dikenakan dakwaan sama lantaran ikut terseret sebagai terdakwa pada saat pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat melakukan penangkapan di tempat karoke yang berada di Jl Andi Pangerang Pettarani tersebut.

Hanum dan Andi Hendra disidang terpisah lantaran berkasnya diajukan secara terpisah. Mereka dikenakan  diduga terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1A tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Kami jerat terdakwa karena diduga terbukti memiliki, ,menggunakan narkotika golongan satu tanpa secara hak,” kata JPU Ari Chandra dihadapan ketua majelis hakim Jon Simanjuntak.(*)

Berita Lainnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved