Polres, Jasa Raharja dan RSUD Ketapang Kerjasama Terpadu
Polres Ketapang bersama PT Jasa Raharja, dan RSUD Agoesdjam Ketapang menandatangani nota kesepahaman
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Polres Ketapang bersama PT Jasa Raharja, dan RSUD Agoesdjam Ketapang menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penanganan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan angkutan jalan secara terpadu.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri, Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang, Joko Hartono, sementara dari PT Jasa Raharja diwakili oleh Humas dan hukum, Kus Prihadi, di aula mapolres Ketapang Rabu (23/5/2012).
Menurut Kapolres, penandatanganan nota kerjasama itu dilakukan dalam rangka mewujudkan misi program Quick Win Respons, khususnya pada penganan kasus lakalantas yang sedang digalakkan Polres Ketapang dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pelayanan terpadu ini untuk membantu korban laka lantas yang acapkali mengalami kesulitan dalam perawatan ataupun klaim pembiayaan. Diharapkan nantinya tidak ada lagi korban lantas lantas yang tidak tersantuni oleh asuransi Jasa Raharja,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, sebelumnya koordinasi dengan RSUD dan Jasa Raharja sudah berjalan dengan baik, akan tetapi dengan adanya MoU tersebut kerjasama dapat lebih ditingkatkan kembali. “Kalau selama ini mungkin ketika ada kecelakaan, harus ditangani polisi terlebih dahulu, namun dengan adanya MoU ini pihak rumah sakit bisa langsung bertindak, nah datanya nanti tinggal kita singkronkan,” tegasnya.
Disrektur RSUD Agoesdjam Ketapang Joko Hartono menyambut baik adanya MoU tersebut, sebab itu juga akan membantu pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat. “Ini hanya menyamakan persepsi saja, kita dengan polisi inikan sama, abdi Negara yang tidak mengenal hari libur, dengan MoU ini kekuatangan hukum kita ada, dan ini bukan hanya soal penanganan laka saja, namun secara keseluruhan, seperti criminal dan korban kebakaran juga, dengan adanya MoU ini kita kerja menjadi lebih tenang” jelasnya.
Humas dan hukum PT Jasaraharja Kus Prihadi, menyambut baik dengan adanya penandatangan MoU tersebut, sebab hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak dalam bidang asuransi, sebab dengan adanya MoU ini prioritas lebih diutamakan.
“Ketika ada penanganan korban kecelakaan misalnya pengurusannya akan lebih mudah, ini bisa menjadi suatu ikatan tertuang dalam satu perjanjian, kemungkinan selama ini dalam memberikan pelayanan beda-beda,” tegasnya.
Dia mengatakan, selama ini yang sering menjadi kendala untuk mencairkan klaim asuransi dikarenakan, kelengkapan administrasi. Kata dia padahal jika semuanya sudah lengkap, hanya dalam hitungan hari semuanya sudah beres.
Baca juga: