Kamis, 21 Agustus 2025

Tuduh Mariti Santet 3 Sapi, Giman Disidang

Gara-gara menuduh Mariti (54), tetangganya sendiri, menyantet tiga ekor sapinya hingga mati, Giman (46), Situbondo disidang

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Tuduh Mariti Santet  3 Sapi, Giman Disidang
KOMPAS/KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Santet, biasa kita dengar mengarah kepada manusia. Biasanya itu terjadi jika seorang ingin menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri dengan meningggalkan ajaran kemanusiaan. Tetapi santet yang satu ini berbeda. Sapi menjadi sasaran santet, katanya.

Gara-gara menuduh Mariti (54), tetangganya sendiri, menyantet tiga ekor sapinya hingga mati, seorang petani bernama Giman (46), asal Desa/Kecamatan Mlandingan, Situbondo Jawa Timur, disidang di Pengadilan Negeri.

Giman yang dikaruniai dua anak duduk di kursi pesakitan dengan status terdakwa dalam kasus pencemaran baik dengan tertuduh Mariti.

Sidang pertama kasus tersebut di pengadilan, Jumat (8/6/2012) kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi dan diketuai oleh majelis hakim Yuliana.

Mariti tidak terima dengan tuduhan sebagai dukun santet seperti yang diungkapkan saat tiga ekor sapi milik Giman mati.

"Saya tidak terima dengan tuduhan mempunyai ilmu santet, karena atas tuduhan tersebut saya jadi malu kepada para tetangga. Tuduhan itu juga mempengaruhi mental ketiga anak saya," kata Mariti.

Meski Mariti menolak tuduhan memiliki ilmu santet, Giman berkeyakinan ketiga sapinya mati disantet Mariti. "Alasannya, sebelum ketiga sapi itu mati, saya kerapkali bermimpi didatangi Mariti. Selain itu, sejumlah warga desa mengatakan kalau Mariti memang dikenal mempunyai ilmu santet. Karena itulah, saya yakin kalau kematian sapi saya akibat disantet," ujar Giman.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Dodik Budi Rahardjo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Haryani mengatakan, kasus tersebut muncul akibat ketidaktahuan masyarakat bahwa secara hukum mimpi tidak bisa dijadikan bukti.

"Sesuai laporan Mariti, terdakwa dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam kasus ini kami tidak dapat melakukan penahanan, karena ancamannya hanya 9 bulan kurungan penjara," ujar Ida Haryani.

baca juga:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan