Senin, 13 April 2026

Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Tetangganya

Tersangka yang melakukan aksi bejatnya terhadap korban tak lain tetangga korban Adi Wijaya, warga Jl Pancing IV, Kelurahan Besar Kecamatan

Editor: Dewi Agustina

Ia sendiri menyayangkan sebagian orang tua korban, yang melakukan perdamaian dengan tersangka.

"Maunya jangan damai, karena perbuatan seperti itu akan mengenakkan pelaku pencabulan, setelah minta maaf, nanti dia melakukannya lagi kepada anak-anak yang lain," ucapnya.

Meski pelaku telah melakukan perdamaian dengan korban yang lainnya, pelaku masih bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak.

"Tidak ada jaminan, perdamaian yang dilakukan pelaku dengan korban lainnya, pelaku masih bisa dikenai hukuman eksploitasi anak 15 tahun penjara," ucapnya.

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved