Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Tetangganya
Tersangka yang melakukan aksi bejatnya terhadap korban tak lain tetangga korban Adi Wijaya, warga Jl Pancing IV, Kelurahan Besar Kecamatan
Editor:
Dewi Agustina
Ia sendiri menyayangkan sebagian orang tua korban, yang melakukan perdamaian dengan tersangka.
"Maunya jangan damai, karena perbuatan seperti itu akan mengenakkan pelaku pencabulan, setelah minta maaf, nanti dia melakukannya lagi kepada anak-anak yang lain," ucapnya.
Meski pelaku telah melakukan perdamaian dengan korban yang lainnya, pelaku masih bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak.
"Tidak ada jaminan, perdamaian yang dilakukan pelaku dengan korban lainnya, pelaku masih bisa dikenai hukuman eksploitasi anak 15 tahun penjara," ucapnya.
Berita Lainnya:
- Lima Orang Kena Luka Bacok
- Warga Masih Menyemut Dekat Hotel
- Hanura Sulsel Harap Harap Cemas Tunggu Rekomendasi Pilgub
- Ditebas Parang dan Korban pun Tersungkur