Rabu, 8 Oktober 2025

BPK Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pipa Maros

BPK) perwakilan Sulawesi Selatan memastikan adanya temuan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudy

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan memastikan adanya temuan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros 2009-2010 silam.

Penegasan adanya dugaan temuan kerugian negara yang diperoleh dalam kasus yang tengah diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel disampaikan langsung Kepala BPK Sulsel Kornel Syarief saat ditemui di kantornya Jl Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (18/6).

“Berdasarkan hasil ekspose bersama dengan tim dari Kejati Sulsel, kerugiannya sudah bisa kami pastikan ada,” kata Kornel kepada sejumlah awak media di kantornya, siang tadi.

Kornel yang didampingi juru bicara BPK Sulsel Daniel Sembiring mengatakan, kerugian yang ditemukan berdasarkan adanya kejanggalan berupa kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak pelaksanaan proyek yang memiliki anggaran puluhan miliar yang bersumber dari APBN.

Sementara menyangkut soal dugaan adanya kemahalan harga pada pengadaan setiap satuan barang (Pipa) hal itu masih terus dilakukan pendalaman lantaran masih ada data dan dokumen yang harus dilengkapi pihak kejaksaan, khususnya, menyangkut soal data pembanding harga yang ada dipasaran dan yang ada di toko.

“Soal dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam perjanjian kontrak, kerugiannya sudah dapat kami hitung, namun perihal kemahalan harga itu masih kami dalami,” ujarnya tanpa merinci secara jelas berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek yang dikelola Balai Besar Pompengan Jeneberang Sulsel.

“Namun yang pasti BPK masih meminta kejaksaan untuk melengkapi data dan dokumen pendukung lainnya seperti data pembanding harga barang untuk menentukan jumlah kerugiannya secara pasti,” tuturnya.

Yeni Andriani yang bertindak sebagai jaksa penyidik dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi membenarkan, jika kejaksaan dan pihak BPK sebagai tim auditor telah sepakat jika dalam kasus tersebut telah ditemukan adanya kerugian negara.

Namun, kata Yeni, pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang menyangkut soal nominal pasti kerugiannya, lantaran proses penghitungannya masih tengah berlangsung.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik bagian pidana khusus kejaksaan selama dua bulan, jumlah kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 1 miliar lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim internal Kejati Sulsel

Dia menjelaskan, Selain ditemukannya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta kemahalan harga, penyidik juga menemukan kejanggalan adannya penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta diendus anggaran untuk pemasangan pipa air dialih fungsikan ke proyek lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun di Kejaksaan, disinyalir kasus ini bakal menyeret sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel lantaran proyek ini dikelola langsung oleh pihak Balai Besar Pompengan Jeneberang Sulsel.

Namun menyangkut penetapan tersangka, mantan Kajari Tangerang ini menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat bakal segera menetapkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.

“Tapi itu setalah hasil perhitungan kerugian negaranya sudah ril dihitung,” terangnya. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved