BPK Siap Audit Kerugian Negara Korupsi PTPN XIV
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan berjanji akan melakukan perhitungan hasil kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan berjanji akan melakukan perhitungan hasil kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar pada peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan Bone.
Ketegasan akan dilakukannya audit kasus yang mengendap di penyelidikan Kejati Sulsel selama satu tahun ini, disampaikan langsung Kepala BPK Sulsel Cornell Syarief didampingi juru bicara BPK Sulsel Daniel Sembiring, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/6/2012).
"Secara otomatis kami akan melakukan perhitungan menyangkut adanya indikasi kerugian negara yang ditemukan, jika pihak kejaksaan meminta BPK," tegas Cornell Syarief kepada awak media di kantornya, sore tadi.
Namun orang nomor satu di lingkup BPK Sulsel itu menampik bahkan membantah jika pihaknya dituding pernah melakukan audit kerugian berdasarkan pernyataan dari pihak kejaksaan.
"Sampai sekarang kami tidak pernah dimintai kejaksaan untuk melakukan perhitungan," katanya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus tersebut pernah meminta pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk melakukan audit investigasi perihal kerugian negara.
Namun kala itu, pihak BPKP Sulsel melalui mantan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Iman Achmad Nugraha enggan menangani kasus yang tengah mengendap di Kejati Sulsel itu karena lebih awal ditangani pihak BPK Sulsel.
Sementara, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedi Siswady yang dimintai keterangannya secara terpisah, menampik jika pihaknya dituding sengaja memperlambat proses penyelidikan kasus yang anggarannya mencapai ratusan miliar yang bersumber dari APBN.
"Penanganannya masih terus berjalan, dan dalam waktu dekat ini mulai 21-22 Juni mendatang surat untuk permintaan audit ke BPK akan kami kirim," terang Dedi kepada Tribun di kantornya, siang tadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di kejaksaan, angaran Rp100 miliar dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2007. Dana itu seharusnya untuk meningkatkan produksi gula di tiga pabrik; Takalar, Camming, dan Arasoe Kabupaten Bone.
Namun disinyalir kuat dana yang diperuntukkan untuk peningkatan produksi gula di tiga pabrik di dua Kabupaten di Sulsel Takalar dan Bone malah anggarannya dialihkan ke pekerjaan lain untuk perkebunan kelapa sawit di Burau.
Berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya dalam kasus ini, penyidik kejaksaan memastikan adanya dugaan unsur melawan hukum yang ditimbulkan dalam proyek ratusan miliar tersebut.
Dimana pihak kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan berupa dugaan terjadinya penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk dalam hal perbaikan dua pabrik gula terbesar di Sulsel.
"Memang ada temuan penyidik sebelumnya menyangkut indikasi kuat terjadinya kerugian negara. Namun hingga saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terseret dalam kasus itu untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama," ujar Asintel Kejati Sulsel.