Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai Timur
Dua orang jaksa dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan
Editor:
Dewi Agustina

Bila pengajuan disampaikan sebelum tanggal 28 Juni, maka masih bisa diproses.
"Karena permohonan diajukan tanggal 25 Juni 2012, maka berdasarkan SEMA ini, permohonan PK pemohon atau ahli warisnya bisa diproses dan bisa dilanjutkan ke MA, meskipun pemohon diwakili kuasa hukumnya," katanya.
Suparman mengakui memang KUHAP lebih tinggi dari SEMA. "Ada dualisme pendapat dalam menafsirkan aturan KUHAP tentang PK. Karena itulah disikapi oleh MA dengan terbitnya SEMA," katanya.
Lantas, tanpa tanda tangan jaksa, apakah akan bermasalah dalam proses PK di MA? "Nanti kan yang memutuskan MA. Kita tetap kirim. Apapun yang terjadi di PN kita kirim. Dalam berita acaranya akan kita cantumkan bahwa jaksa melakukan walk out," katanya. Sidang pengajuan PK Mujiono hanya berlangsung sekitar 10 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Baca Juga:
- Masih Ada 30 Ekor Buaya di Selambai
- Dua Kurir Sabu Tempuh Jalur Laut dan Darat
- Sabtu KPU Sulsel Launching Tahapan Resmi Pilgub
- Janda Malaysia Akui Dua Kali Antar Sabu