Sabtu, 23 Agustus 2025

Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai Timur

Dua orang jaksa dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai Timur
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Dua orang jaksa (kanan, red) mengambil sikap walk out dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Mujiono, di PN Sangatta, Kamis. (12/7). Kedua jaksa, Ari Hari Saputri, SH dan Toni Wibisono, SH, protes kepada majelis hakim yang masih tetap menerima dan memproses pengajuan PK oleh Mujiono. Padahal Mujiono selaku pemohon tidak hadir dalam sidang.

Bila pengajuan disampaikan sebelum tanggal 28 Juni, maka masih bisa diproses.
"Karena permohonan diajukan tanggal 25 Juni 2012, maka berdasarkan SEMA ini, permohonan PK pemohon atau ahli warisnya bisa diproses dan bisa dilanjutkan ke MA, meskipun pemohon diwakili kuasa hukumnya," katanya.

Suparman mengakui memang KUHAP lebih tinggi dari SEMA. "Ada dualisme pendapat dalam menafsirkan aturan KUHAP tentang PK. Karena itulah disikapi oleh MA dengan terbitnya SEMA," katanya.

Lantas, tanpa tanda tangan jaksa, apakah akan bermasalah dalam proses PK di MA? "Nanti kan yang memutuskan MA. Kita tetap kirim. Apapun yang terjadi di PN kita kirim. Dalam berita acaranya akan kita cantumkan bahwa jaksa melakukan walk out," katanya. Sidang pengajuan PK Mujiono hanya berlangsung sekitar 10 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan