Penyimpangan Proyek di Nagekeo Rp 2 Miliar
Berbagai penyimpangan proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo tahun 2009 belum ditindaklanjuti pemerintah setempat.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Berbagai penyimpangan proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo tahun 2009 belum ditindaklanjuti pemerintah setempat. Kerugian negara akibat penyimpangan proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Aparat penegak hukum pun belum 'menyentuhnya' untuk diproses.
Informasi yang diterima Pos Kupang (Tribun Network) dalam beberapa pekan terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di daerah itu pada tahun 2009 sekitar Rp 2 miliar lebih. Sebagian besar penyimpangan berasal dari pengelolaan proyek. Sebagian besar dari temuan itu belum ditindaklanjuti.
Ada temuan yang ditindaklanjuti tetapi bukan dalam bentuk pengembalian kerugian negara tetapi dalam kompensasi lain. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan bukan ditindaklanjuti dalam bentuk pengembalian kerugian negara tetapi kuasa pengguna anggaran saat itu malah menyuruh rekanan mengerjakan kekurangan volume pekerjaan. Padahal proyek-proyek tersebut sudah di-FHO.
Di Dinas PU Nagekeo, BPK Perwakilan NTT dalam LHP tahun 2009 menemukan adanya penyimpangan pada sebelas proyek. Enam di antaranya, proyek Irigasi Desa. Dari sekitar 11 kasus penyimpangan itu, dua di antaranya telah diselesaikan rekanan dalam bentuk pengembalian kerugian negara.
Kepala Dinas PU Kabupaten Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena, M.T, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/7/2012), mengakui adanya temuan penyimpangan belasan proyek di instansi tersebut pada tahun 2009 lalu dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Bernard mengungkapkan, pihaknya kesulitan melakukan penagihan kerugian negara karena para rekanan selalu menghindar dan tidak patuh. Padahal, kata Bernard, pihaknya sudah empat kali menyurati para rekanan bermasalah tersebut.
Soal kebijakan Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang mengganti kerugian negara dengan menyuruh rekanan menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan di luar masa kontrak, Bernard mempunyai argumentasi sendiri.
Ia mengatakan, Kepala Dinas PU saat itu menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTT dengan menyuruh rekanan menyelesaikan kekurangan pekerjaan meski di luar masa kontrak karena dalam rekomendasinya, BPK RI menyerahkan tindak lanjut temuan itu kepada Bupati Nagekeo. Dengan alasan tersebut, Bupati Nagekeo melalui Kepala Dinas PU saat itu menindaklanjuti dengan menyuruh para rekanan menyelesaikan kekurangan pekerjaan bukan dalam bentuk pengembalian kerugian negara.
Bernard juga mengatakan, BPK RI Perwakilan NTT dalam rekomendasinya juga tidak menyarankan agar berbagai penyimpangan tersebut diproses secara hukum, namun hanya memberi batas waktu penyelesaian 60 hari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kejaksaaan Negeri Bajawa sempat menyelidiki berbagai kasus dugaan penyimpangan tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.
Selain penyimpangan dalam bentuk kekurangan volume pekerjaan, ada juga tunggakan denda ratusan juta dari puluhan rekanan pada tahun anggaran 2009 yang hingga kini belum dibayar.
Baca Juga:
- Adik Kandung Ahok Bangga Kakaknya dan Jokowi Unggul
- Usaha Bordir Mampu Serap 29.484 Pekerja
- Warga Sumba Timur Sangsikan Bantuan SBY
- 53 Joki di UGM Yogyakarta Tertangkap Basah