Hakim Desak Jaksa Seret Istri Andi Muallim ke Persidangan
Pemprov Sulsel mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera menghadirkan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan
Mantan legislator yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU kompak mengaku tidak tahu dan lupa terkait adanya nomenklatur dana bansos dalam struktur APBD pada tahun 2008 lalu. Bahkan, pernyataan lupa dan tidak tahu itu tetap dipertahankan para legislator yang jadi saksi walaupun draft APBD 2008 ditunjukkan oleh JPU.
Seperti mantan anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Qayyim Munarka, dalam keterangannya menyebutkan, tidak tahu kalau dalam struktur APBD ada alokasi anggaran dana bansos. Menurut dia anggaran bantuan hanya untuk kegiatan keagamaan saja.
Selain itu, Qayyim juga membantah kalau dia telah memerintahkan staf Fraksi PKS atas nama Ramli, untuk mencairkan cek senilai Rp200 juta lebih. "Saya tidak tahu kalau dalam struktur APBD ada dana bansos,"jelasnya.
Pernyataan lupa terkait adanya nomenklatur anggaran dana bansos di APBD juga diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Roem Latunrung.
Roem menegaskan dalam nomenklatur dirinya tidak mengetahui kalau ada dana bansos. Dia juga membantah telah menerima dana bansos sebesar Rp990 juta yang dicairkan melalui Anwar Mirdan. "Saya tidak tahu kalau ada dana bansos di dalam struktur APBD. Saya juga tidak pernah mencairkan uang,"terang Roem.
Pernyataan para saksi tersebut menjadi bahan sorotan dari majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Zulfahmi, hakim anggota Muhammad Damis dan hakim ad hoc Rustanzar.
Pasalnya, dalam struktur APBD terdapat nomenklatur dana bansos yang nilainya pada APBD pokok 2008 tercatat sebesar Rp115 miliar dan pada APBD perubahan nilainya meningkat signifikan menjadi Rp151 miliar.
"Masa anggota Dewan tidak tahu ada nomenklatur anggaran dana bansos. Apalagi pada APBD perubahan nilainya bertambah signifikan. Ini ada yang bohong saksi-saksi ini (mantan anggota Dewan,"kata Zulfahmi yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu dihadapan saksi. (rud)
Berita Terkait :
- Upah Pekerja di Pringsewu Belum Sesuai Peraturan 3 menit lalu
- TKI Tewas di Malaysia: Muka Hancur, Dada Dijahit 10 menit lalu
- Polisi Pembunuh Akhirnya di Tahan Kejaksaan 10 menit lalu
- Warga Kelurahan Damai Ngulurug Ke Balaikota 20 menit lalu
- Pemprov Lampung Diundang Menko Perekonomian Bahas 25 menit lalu
- Giliran Merangin Dilirik Pengusaha Cina 30 menit lalu