Sabtu, 6 Juni 2026

Hukuman Mati Pertama di PN Kalianda

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda kepada Liong Kim Ping

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda kepada Liong Kim Ping yang menjadi tersangka kasus kepemilika narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.700 butir merupakan putusan vonis mati pertama selama keberadaan PN tesebut.

Menurut Afit Rupiadi, dari data yang ada sejauh ini belum ada putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda untuk berbagai kasus. Vonis tertinggi, imbuhnya, yakni vonis hukuman seumur hidup.

“Dari data yang ada belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Kalianda,” ujarnya, Selasa (17/7/2012).

Ditambahkannya, bahwa sejauh ini vonis hukuman terberat yakni hukuman seumur hidup juga dijatuhkan untuk kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Dan menurutnya, perkara penyalahgunaan narkoba cukup dominan di PN Kalianda. Mengingat wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu gerbang pulau Sumatera. Sehingga lalulintas barang pun bermuara dari wilayah Kabupaten tersebut. (ded)

Berita Terkait :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved