Selasa, 26 Agustus 2025

BPKP Kerahkan Dua Tim Audit Kerugian Negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBPK) perwakilan Sulawesi Selatan bersedia bahkan telah menuai kesepakatan bersama

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBPK) perwakilan Sulawesi Selatan bersedia bahkan telah menuai kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi proyek di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar.

"Saat ini kami sudah menurunkan tim ke objek untuk melakukan perhitungan dalam menentukan kerugian negara nantinya," kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Joko Supriyanto, saat dikonfirmasi perihal progres anggotanya dalam melakukan audit keuangan negara, Selasa (31/7/2012).

Joko yang hampir lima bulan menjabat sebagai Kabig Investigasi BPKP Sulsel, menerangkan, dalam proses perhitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dua item proyek pekerjaan kasus yang menelan anggaran miliaran tersebut, pihaknya mempersiapkan bahkan menyiagakan dua tim.

"Hal itu guna mempercepat proses bagaimana hasil kerugiannya cepat dihitung dan juga mempermudah proses perampungan berkas para tersangka di kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya melalui telepon selulernya, Selasa (31/7/2012).

Joko merinci, dua tim tersebut terdiri kurang lebih enam tim auditornya. Satu tim dikerahkan untuk meneliti proyek taman bandara dan satu tim lainnya diturunkan untuk menelisik dan menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek dalam bandara.

Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu. Alasannya, laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu tidak disertakan dengan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, mengatakan dalam proses pekerjaan mega proyek itu, tim ahli dari Dinas Tarkim Sulsel menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak perjanjian yang disepakati.

Salah satu bentuk pelanggaran unsur melawan hukum yang ditemukan ahli dalam uji petik atau peninjauan lokasi, seperti pekerjaan penataan parkir, drainase air dan rumput yang tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

"Namun untuk memastikan berapa jumlah kerugian negaranya itu menjadi kewenangan penuh BPKP," kata mantan Kajari Tangerang ini.

Meski kewenangan pada BPKP, namun potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut berdasarkan perhitungan sementara penyidik kejaksaan senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan sekitar 60 persen, namun anggarannya sudah cair 100 persen.

Dalam kasus ini penyidik mengusut pekerjaan pemeliharaan taman dan perparkiran senilai Rp 1,4 miliar. Indikasi temuan kerugiannya sebesar Rp 500 juta. Proyek lain adalah pemeliharaan ruang bandara yang menggunakan anggaran Rp 788 juta. Potensi kerugian itu mencapai Rp 300 juta.

Diketahui, sejauh ini kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, dua orang pihak rekanan dan dua bekas pejabat Angkasa Pura II. Kedua pejabat itu adalah bekas Asisten Manager Ruang Bandara Suparmin dan bekas Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan Marselinus Mana.

"Proses penyidikan lanjutan atau pemeriksaan akan dilakukan setelah kejaksaan mendapatkan hasil kerugian negara dalam kasus ini," tegas Chaerul yang juga mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan