Rabu, 27 Agustus 2025

Tak Sampaikan Replik, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli tidak menyampaikan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN,- Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli tidak menyampaikan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal. Meskipun tak menyampaikan replik, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, Selasa (31/7/2012) siang di Pengadilan Negeri Nunukan,

Rusli tetap bersikukuh pada tuntutannya yakni menuntut ketiga terdakwa kasus penukaran barang bukti sabu sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng itu masing-masing 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya, nasib ketiga terdakwa akan diputuskan majelis hakim pada persidangan Selasa pekan depan.

Sidang dengan agenda pembacaan pledio hari ini diawali dengan sidang terhadap terdakwa Bripka Agung Wahyudianto, otak penukaran barang bukti sabu sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng. Pledoi Agung dibacakan penasehat hukumnya Syahrir Malongi. Terhadap pledoi Agung, Rusli juga tidak menyampaikan replik. Namun ia bersikukuh pada tuntutannya 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang hari ini diakhiri dengan pembacaan pledoi terhadap terdakwa mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono. Tak juga menyampaikan replik, JPU bersikukuh menuntut Bambang 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Berita  Terkait  :

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan