Rabu, 27 Agustus 2025

Eksekutor Briptu Didik Hanya Diupah Rp 300.000

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (1/8/2012) terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Eksekutor Briptu Didik Hanya Diupah Rp 300.000
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Terdakwa Ferdi Pohomaga Kedungura dan Andreas Tago Alias Andi anak dari Ande, usai mengikuti sidang, Rabu (1/8/2012)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Malang sungguh nasib Ferdi Pohomaga Kedungura, Andreas Tago Alias Andi anak dari Ande, Sulaiman alias Nunuk Elbero anak dari Elbero dan Gerson Rawaukabeko. Janji RM6.000 atau sekitar Rp 18 juta tak didapat, kini mereka terancam hukuman mati.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (1/8/2012) terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum, jika keempat pelaku hanya sempat menerima pembayaran Rp 300 ribu.

Disebutkan, setelah mengeksekusi dan membuang jasad korbannya Didik Santoso, Rahmad yang mengendarai toyota Avanza berwarna silver KT 1754 S bermaksud mengantarkan keempat eksekutor ke penampungan TKI PT Aula Graha di Jalan Lapangan Porsas.

Akan tetapi sesampai di Jalan TVRI, tepatnya di depan masjid, mobil tersebut kehabisan bensin. Rahmad lalu menyuruh keempat pelaku turun dari mobil. Kemudian Rahmad memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada Gerson dan terdakwa mengatakan, "Ini uang tiga ratus ribu kau bagi-bagi besoklah aku kasih RM1.500." Kemudian keempatnya pulang berjalan kaki menuju ke penampungan TKI.

Setelah itu Rahmad menelepon sang istri Ika Pratiwi, meminta untuk dijemput dan mengantarkan membeli bensin. Saat dijemput, Rahmad mengatakan “Habis ini kamu pulang ya dik aku habis bunuh Pak Didik.”

Mendengar itu istrinya hanya diam lalu mengantarkan Rahmad membeli bensin. Usai membeli bensin, ia kembali mengantarkan Rahmad ke tempat mobil diparkirkan. Ika kemudian pulang.

Mobil itu kemudian rencananya dibawa Rahmad ke rumah mertuanya Baharuddin dengan maksud untuk mencuci dan membersihkan darah yang berceceran di dalam mobil dan bodi mobil. Namun niat tersebut diurungkan Rahmad karena sang istri menyuruh terdakwa agar meninggalkan rumah karena mertuanya telah mengetahui perbuatan yang dilakukannya itu.

Rahmad kemudian membawa mobil untuk disembunyikan di lorong masuk SD Sungai Bilal. Setelah menyembunyikan mobil itu, Rahmad kemudian menelepon Amat untuk menjemputnya. Terdakwa lalu pulang ke rumah mertuanya dan menitipkan kunci mobil yang digunakannya.

Setelah menitipkan kunci dimaksud, pelaku menginap di Hotel Delima. Pagi sekitar pukul 05.00, Rahmad kembali lagi ke rumah mertuanya. Ia meminta istrinya mengantarkan ke Pelabuhan Feri Sungai Jepun untuk melarikan diri. Namun sesampainya di sana ternyata tidak ada feri.

Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu diantarkan istrinya menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Ia menggunakan tiket dengan nama Rendi. Sekitar pukul 07.45 dengan menumpang speedboat Tri Putri, Rahmad menuju Tarakan.

Sesampainya di Tarakan, ia melanjutkan perjalanan menuju Balikpapan dengan KM Tidar dengan tujuan melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat. Tetapi sebelum KM Tidar sandar di Balikpapan, terdakwa kemudian ditangkap Polisi dan dibawa ke Nunukan.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan