Selasa, 26 Agustus 2025

Laporkan Kendaraan Dinas yang Isi Premium ke Pemkot

Pemerintah Kota Cirebon membuka layanan pengaduan masyarakat mengenai kendaraan dinas Pemkot .

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Laporkan Kendaraan Dinas yang Isi Premium ke Pemkot
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sebuah mobil dinas berplat merah mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis premium di sebuah SPBU Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Rabu (13/6). Lewat edaran resmi Gubernur Riau belum lama ini, mobil dinas pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau dilarang tegas menggunakan premium. Hal ini merupakan respon terhadap instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

TRIBUNNEWS.COM CIREBON, Pemerintah Kota Cirebon membuka layanan pengaduan masyarakat mengenai kendaraan dinas Pemkot Cirebon yang masih memakai bahan bakar minyak (BBM).

"Masyarakat yang menemukan adanya kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon yang masih memakai bbm bersubsidi bisa segera melapor ke bagian Humas Sekretariat Kota Cirebon melalui 0231-206011 ext 221," ujar Kelapa Bagian Humas Pemerintah Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, melalui rilis yang diterima Tribun, Rabu (1/8).

Sejak 1 Agustus 2012, Pemkot Cirebon memberlakukan konversi penggunaan BBM bersudsidi (premium) ke BBM non subsidi (pertamax) untuk kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Cirebon. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 541/SE.23-Adm.Pemb tanggal 25 Juli 2012. (tom)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan