Selasa, 26 Agustus 2025

Mantan Sekda Merangin Divonis Hari Ini

dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin yang tersandung dugaan korupsi APBD Merangin tahun 2007 dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Tingkat Pertama, Rabu (1/7/2012).

Arfandi tersandung dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mengenakan baju tahanan dan peci warna putih, Arfandi didampingi oleh tim penasehat hukumnya T Simanjuntak dan Vanika Anom. Keluarga Arfandi juga turut hadir di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sultoni dan beranggotakan Eliwati dan Elisa Florence. 

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan