Mantan Sekda Merangin Divonis Hari Ini
dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin yang tersandung dugaan korupsi APBD Merangin tahun 2007 dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Tingkat Pertama, Rabu (1/7/2012).
Arfandi tersandung dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mengenakan baju tahanan dan peci warna putih, Arfandi didampingi oleh tim penasehat hukumnya T Simanjuntak dan Vanika Anom. Keluarga Arfandi juga turut hadir di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sultoni dan beranggotakan Eliwati dan Elisa Florence.
Berita Terkait :
- 4 Tahanan Lapas Bangko Kabur 3 menit lalu
- Ribuan Mahasiswa Unpad Ikuti Sidang Senat Terbuka 10 menit lalu
- Tim Kesehatan Bangkalan Tidak Boleh Cuti 12 menit lalu