Berkas Kasus Penembak Kader PA Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap dan telah diperiksa tiga tersangka dan sejumlah saksi terkait peristiwa itu (P21).
Tiga tersangka digiring ke Jaksa adalah Huzaifah (34), warga Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, kemudian Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe dan Edi Saputra warga Lhokseumawe.
Bukan hanya itu, kata Kasi Pidana Umum Ferdiansyah, bersama tiga tersangka, polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.
Baca Juga:
- Ariady Arsal Berbagi Paket Ramadan
- Pejabat Pemkot Parepare Bakal Jadi Tersangka
- 2 Warga Bireuen Diberondong Peluru
- Tersangka Penyelewengan Dana Bansos Segera Disidangkan