Kamis, 22 Januari 2026

Sengketa Lahan Cinta Manis

Sembilan Warga Dibebaskan

Kesembilan warga ini sejak pertengahan Juli lalu ditahan di Polda Sumsel setelah ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi di lahan perkebunan

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sembilan warga Kecamatan Tanjungbatu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menghirup udara bebas. Kesembilan warga ini sejak pertengahan Juli lalu ditahan di Polda Sumsel setelah ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi di lahan perkebunan PTPN VII Cinta Manis.

Mereka dituduh dan ditahan karena membawa senjata tajam. "Hari ini sekitar pukul 15.30 WIB, dibebaskan melalui proses penangguhan penahanan," koordinator advokasi pencari fakta, Mualimin SH di Palembang, Sabtu (4/8/2012) malam.

Menurut Mualimin, kesembilan warga itu ditahan sejak 19 Juli lalu oleh Polres Ogan Ilir.

Aksi kekerasan dan sweeping dilakukan sejak pertengahan Juli. Puncak aksi aparat ini terjadi Jumat (27/7/2012) ketika ratusan aparat berpatroli di Desa Limbangjaya, Ogan Ilir. Saat itu aparat menembaki warga desa. Satu orang bocah meninggal, dan lima lainnya luka-luka.

Baca Juga:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved