Senin, 25 Agustus 2025

Terpidana Narkoba Tewas Terjatuh di Kamar Mandi

Nazaruddin alias Udin, terpidana pemilik sabu seberat 50 gram tewas karena terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Terpidana Narkoba Tewas Terjatuh di Kamar Mandi
(Serambi Indonesia/Budi Fatria)
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Nazaruddin alias Udin, terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram meninggal dunia setelah tersungkur di dalam kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (11/8).

Informasi yang diperoleh, pria yang ditangkap petugas Dit Narkoba Poldasu dan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ini, meninggal di dalam kamar mandi dan diketahui pertama kali oleh teman satu selnya sendiri.

Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum Udin saat dimintai komentarnya membenarkan hal tersebut. Namun dirinya memastikan tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perbuatan kriminal yang membuat kliennya tersebut meninggal.

"Tidak, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saya sudah melihat klien saya baik ketika di rutan maupun di RS Bina Kasih kawasan Sunggal. Mungkin memang sudah waktunya mau bagaimana lagi dibuat. Tetapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan," ungkapnya.

Zulheri juga membantah adanya informasi yang beredar bahwa pada saat kliennya meninggal sempat mengeluarkan bui di mulutnya. "Mana ada itu, saya langsung mengeceknya di Rutan dan Rumah Sakit," ujarnya.

Sementara itu Dokter Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan, Dr Sakti membenarkan kabar meninggalkan terpidana kasus narkoba tersebut. Namun ia mengaku meninggalnya Udin bukan di dalam kamar mandi melainkan di UGD RS Bina Kasih Medan.

"Ketika terjatuh kepalanya terkena lantai. Setelah itu dia kejang-kejang dan saya langsung ditelpon pihak Rutan. Saat itu dirinya langsung diinfus namun karena tensinya terus melemah saya menyarankan untuk dilarikan ke RS. Nah di UGD Rumah Sakit itu dia meninggal dan bukan di rutan seperti informasi yang beredar," ujarnya via seluler.

Lanjut Sakti, untuk tanda-tanda kekerasan terhadap korban dirinya tidak menemukan hal tersebut, dan dugaan korban diracuni pun tidak bisa dibuktikan. Ia malah mengaku cedera kepala yang dialami Udin ketika terjatuh di kamar mandi hingga kini menjadi dugaan kuat pihaknya.

"Tidak ada tanda kekerasan. Keracunan juga tidak ada bukti dan tidak bisa dibuktikan. Mungkin karena kepalanya terbentur lantai tak kala tersungkur ke lantai. Dugaan stres tetap ada sebab dia sendiri di persidangan tidak terima dengan vonis hakim dan marah-marah. Mungkin karena itu juga," ungkapnya yang dibenarnkan Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonni Nainggolan ketika dikonfirmasi Tribun.

Udin sendiri yang divonis lima tahun oleh di PN Medan beberapa waktu lalu. JPU Nilma dan Nova dalam berkas menyebutkan terbongkar perbuatan terdakwa sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari penyelidikan petugas Dit Narkoba Poldasu. Ketika itu, pada 30 November 2011, petugas mendapat informasi tentang aktifitas terlarang terdakwa.

Lantas, petugas memancing terdakwa dengan memesan sabu sebesar 100 gram. Namun terdakwa hanya sanggup menyediakan sabu seberat 50 gram dengan harga Rp32 juta. Lokasi transaksi disepakti polisi dengan terdakwa di seputaran Kampung Kubur. Petugas kepolisian kemudian menyusun strategi dengan menempatkan beberapa anggota untuk menyamar sebagai tukang bengkel guna mempermudah proses penangkapan.

Saat barang haram diserahkan terdakwa, petugas langsung menangkapnya dan memboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya juga terdakwa Udin diketahui marah-marah dan mengejar JPU yang menuntutnya lima tahun penjara. Dirinya saat itu tidak terima dan mengaku hanya dijebak.

Ditempat terpisah, JPU Nova dari Kejati Sumut saat dikonfirmasi prihal meninggalnya Udin sudah mendengar kabar tersebut. "Iya, saya juga baru mendapat informasi meninggalnya Udin. Dia sudah putus itu selama lima tahun dan mengajukan banding," ujar Nova.

Nova juga mengaku tidak menyangka Udin bisa meninggal. Pasalnya beberapa minggu lalu ketika menjalani sidang vonis dan tuntutan Udin ia lihat masih sehat dan tidak ada tanda-tanda sedang sakit. "Kemarin itu dia masih sehat saya lihat. Saya turut berduka cita atas meninggalnya Udin," pungkas Nova.(Irf)

BACA JUGA:


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan