Ketua DPRD Grobogan Ditahan di Kedungpane
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar, M Yaeni, akhirnya masuk lembaga pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Kamis (30/8/2012).
Ketua DPRD Grobogan non aktif itu sebelumnya telah divonis dua tahun lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Tipikor Pragsono.
"Kami menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum incraht, tapi dari pihak kami memilih untuk kooperatif daripada menjadi polemik," kata kuasa hukum terdakwa, Hendry Widjanarko kepada wartawan.
Menurutnya, akan lebih elegan jika eksekusi itu dilakukan setelah incracht. Alasan yang ia ketahui, eksekusi itu dilakukan karena ada surat petikan pengadilan. Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memilih menurut. "Kami pastikan akan banding," tuturnya.
Terkait dengan pengakuan Heru Kisbandono bahwa yang memerintahkan suap kepada Majelis Hakim adalah Yaeni, pihaknya mengatakan tidak tahu. Keterangan kliennya menyatakan tidak tahu menahu soal suap itu.
M Yaeni selama ini tidak ditahan selama persidangan setelah status tahanan kotanya tidak diperpanjang.