Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua DPRD Grobogan Ditahan di Kedungpane

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Grobogan Ditahan di Kedungpane
net
ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar, M Yaeni, akhirnya masuk lembaga pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Kamis (30/8/2012).

Ketua DPRD Grobogan non aktif itu sebelumnya telah divonis dua tahun lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Tipikor Pragsono.

"Kami menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum incraht, tapi dari pihak kami memilih untuk kooperatif daripada menjadi polemik," kata kuasa hukum terdakwa, Hendry Widjanarko kepada wartawan.

Menurutnya, akan lebih elegan jika eksekusi itu dilakukan setelah incracht. Alasan yang ia ketahui, eksekusi itu dilakukan karena ada surat petikan pengadilan. Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memilih menurut. "Kami pastikan akan banding," tuturnya.

Terkait dengan pengakuan Heru Kisbandono bahwa yang memerintahkan suap kepada Majelis Hakim adalah Yaeni, pihaknya mengatakan tidak tahu. Keterangan kliennya menyatakan tidak tahu menahu soal suap itu.

M Yaeni selama ini tidak ditahan selama persidangan setelah status tahanan kotanya tidak diperpanjang.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan