Sabtu, 23 Agustus 2025

Warga Multatuli Pertanyakan Kesaksian MUI Medan

Kericuhan mewarnai sidang kasus perkara perdata perobohan Masjid At-Tayyibah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2012).

Editor: Dewi Agustina

"Pertama kali gugatan ini kami layangkan pada 13 Agustus 2007 silam. Tetapi ketika menjalani persidangan, PN Medan mengeluarkan berkas tertanggal 3 Desember 2007 mengatakan bahwa tidak berwenang memeriksa dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tertanggal 30 Januari 2009 pun menguatkan putusan PN tadi," ujarnya usai menjalani persidangan di ruang Kartika.

Dengan gagalnya gugatan yang mereka ajukan tadi, maka masyarakat dan penasehat hukum mengajukan kasus ke tingkat Mahkamah Agung. Di sana, MA akhirnya memenangkan penggugat (warga) dan memerintahkan agar PN Medan agar memeriksa pokok perkara terkait kasus ini.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan