Warga Multatuli Pertanyakan Kesaksian MUI Medan
Kericuhan mewarnai sidang kasus perkara perdata perobohan Masjid At-Tayyibah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2012).
Editor:
Dewi Agustina
"Pertama kali gugatan ini kami layangkan pada 13 Agustus 2007 silam. Tetapi ketika menjalani persidangan, PN Medan mengeluarkan berkas tertanggal 3 Desember 2007 mengatakan bahwa tidak berwenang memeriksa dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tertanggal 30 Januari 2009 pun menguatkan putusan PN tadi," ujarnya usai menjalani persidangan di ruang Kartika.
Dengan gagalnya gugatan yang mereka ajukan tadi, maka masyarakat dan penasehat hukum mengajukan kasus ke tingkat Mahkamah Agung. Di sana, MA akhirnya memenangkan penggugat (warga) dan memerintahkan agar PN Medan agar memeriksa pokok perkara terkait kasus ini.
Baca Juga:
- PLN Solo Kehilangan 11 Juta Kwh Tiap Bulan
- Yaeni Ditolak Lapas Kedungpane
- Sebelas Siswa Madrasah Keracunan Minuman Kedaluwarsa
- Rakerda Golkar Bahas Pemenangan Pilgub