DPO Pemerkosaan Melibatkan Suami Istri Tertangkap
Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pemerkosaan yang sempat membuat heboh warga Luengbata,
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pemerkosaan yang sempat membuat heboh warga Luengbata, banda Aceh beberapa 11 bulan lalu. Tersangka yang seorang mantan polisi, Fir (32), akhirnya ditangkap petugas di kawasan Takengon, Aceh Tengah, Jumat (14/9/2012) sore.
Fir ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2011, di mana kasus pemerkosaan itu terjadi. Sementara istrinya dokter YA, sudah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wanita di Lhoknga, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH, mengatakan Fir ditangkap sekira pukul 14.30 WIB, saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Takengon. “Anggota yang menangkapnya butuh waktu dua hari melakukan pengintaian. Sebab penampilan tersangka sudah sangat berubah,” kata Moffan kepada wartawan, Sabtu (15/9/2012).
Moffan menyebutkan, meski Fir bersikukuh tidak pernah melakukan pemerkosaan, tapi berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, cukup menguatkan kasus tersebut untuk diproses dan diajukan ke meja hijau. Sebelumnya, dokter YA juga membantah semua tuduhan terhadap dirinya dan suaminya.
“Hasil visum pada Fe (korban pemerkosaan-red) cukup menguatkan bahwa dia telah diperkosa. Selain itu banyak ditemukan kesamaan dari semua keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian saat itu,” papar Moffan.
Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, Fir dibidik melanggar Pasal 285 Tentang Tindak Pidana Perkosaan, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Ibu dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, pada Jumat 2 Desember 2011, melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Fe (27), di sebuah rumah kawasan Luengbata, Banda Aceh. Fe mengaku diperkosa Fir (32) dan dalam aksi itu Fir dibantu oleh istrinya YA.
Bantah Memperkosa
Fir yang ditanyai wartawan saat berada di Kantor Polresta Banda Aceh, kemarin, mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Fe, seperti yang dituduhkan wanita itu dalam laporan polisi Nomor: LPB/737X/2011 SPK Tanggal 24 Oktober 2011.
“Sumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak tahu apa-apa, karena saya memang tidak ada di rumah waktu itu. Saya hanya tahu kalau sedang dicari, makanya saya coba bersembunyi,” kata Fir.