Polda Kepri Bantah Rosma Hamil
Menanggapi kabar kehamilan Rosma, pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantahnya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWS.COM.COM, BATAM - Rosma Binti Pian, terpidana 15 tahun dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh--istri AKBP Mindo Tampubolon--dikabarkan hamil 9 minggu.
Kehamilan Rosma alias Ros ini ketika dia dipindahkan dari tahanan di Polda Kepri ke Rutan Kelas II A Batam di Baloi. Ketika memasuki ruang penahanan di Rutan Kelas II A Batam diadakan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan itu diketahui Ros positif hamil 9 minggu atau 2 bulan lebih.
Menanggapi kabar kehamilan Rosma, pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantahnya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri, AKBP Budhy Wibowo Sumantri mengatakan hal tersebut tidak benar.
"Menurut hasil dari pengecekan kesehatan terakhir pada Selasa (18 September) kemarin oleh Dokkes Polda Kepri, menunjukkan hasil negatif," tutur Budhy, Jumat (21/9/2012) sore.
Budhy menambahkan, pengecekan kesehatan terhadap para tahanan rutin dilakukan seminggu sekali secara rutin. Adapun yang melakukan pemeriksaan kesehatan adalah dr Galuh yang merupakan Dokter Kesehatan dari Polda Kepri.
Polda juga mengakui, di Mapolda Kepri tersedia ruangan khusus bagi para tahanan untuk melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya yang sah.
"Untuk ruangan biologis ada bagi para tahanan sesuai dengan ketentuan dari Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: