Komisi III DPR Soroti Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bandung, Minta Tak Ada Kelonggaran Hukum
DPR RI minta kasus pengeroyokan siswa SMAN 5 Bandung diproses tegas, meski pelaku masih di bawah umur karena korban tewas
Ringkasan Berita:
- Kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMAN 5 Bandung memicu sorotan DPR RI, dengan Ahmad Sahroni meminta proses hukum terhadap enam pelajar tersangka dilakukan tegasÂ
- Meski para pelaku masih di bawah umur, ia menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman karena korban meninggal duniaÂ
- Sahroni juga menyoroti meningkatnya kasus kriminalitas oleh anak dan pentingnya pengawasan orangtua
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Â
Sahroni menegaskan agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas tanpa kelonggaran.
Sebelumnya, polisi telah meringkus enam orang pelajar dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Sabtu 14 Maret 2026 dini hari. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMA.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyampaikan, karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan dengan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menegaskan bahwa status pelaku sebagai anak tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan proses hukum, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.
“Walaupun para pelaku masih di bawah umur, ini bukan perkara yang bisa didiversi atau dianggap ringan. Unsur pidananya sangat berat karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: 6 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 5 Bandung, Wali Kota Berikan Pendampingan
"Karena itu saya minta kepolisian tetap bertindak tegas dan memastikan para pelaku diproses dengan pidana maksimal sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada kesan bahwa status anak membuat perbuatan seberat ini dinormalisasi,” imbuhnya.
Sahroni juga menyoroti fenomena meningkatnya keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana serius.
Menurutnya, kecenderungan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di kalangan generasi muda terkait konsekuensi hukum.
“Fenomena sekarang ini banyak anak di bawah umur melakukan tindak pidana yang bahkan lebih brutal dari orang dewasa. Kalau setiap kasus disikapi dengan kelonggaran, lama-lama generasi muda kita merasa bisa bertindak semena-mena tanpa paham konsekuensi hukum. Ini juga jadi pengingat keras bagi para orang tua untuk benar-benar mengawasi dan mendidik anaknya, karena kelalaian pengawasan turut berkontribusi pada kejadian seperti ini,” tandasnya.
Â
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-mengungkap-uang-sebesar-Rp300-juta.jpg)