Jumat, 5 Juni 2026

Pemuda Mabuk Mengaku Tidak Sengaja Sodomi Istri Orang

Bustami (20) ditahan aparat Polres Pangkalpinang, lantaran mencabuli RA (34) warga Sampur, Senin (17/9/2012) malam lalu.

Tayang:

Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak lama, polisi datang menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.

"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Bustami dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Tags
Bangka
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved