Selasa, 30 September 2025

Mantan Dirut PT Kereta Api Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Kereta Api (KA) Ronny Wahyudi serta mantan Direktur Komersil PT KA Ahmad Kuncoro, masing-masing dituntut 12 tahun penjara

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mantan Dirut PT Kereta Api Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wa Ode Nur Zainab (kanan) kuasa hukum Ronny Wahyudi (kiri), mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 100 miliar milik PT KAI menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/5). Ronny bersama terdakwa mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijelaskan keduanya telah merugikan perusahaan dalam kasus penyertaan modal milik PT KAI kepada PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) dan PT Optima Kharya Mulia (PT OKM) sebesar Rp 100 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Dirut PT Kereta Api (KA) Ronny Wahyudi serta mantan Direktur Komersil PT KA Ahmad Kuncoro, masing-masing dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi investasi PT KA di PT Optima Karya Capital Managemen (OKCM) sebesar Rp 100 miliar.

Selain menuntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung selama sekitar 3 jam dari pukul 13.00-16.00 itu digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/10/2012).

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, sambil setengah berlari meninggalkan ruang sidang kepada Tribun yang meminta tanggapan Ronny atas tuntutan itu, mantan Dirut PT KA ini menyebut tuntutan jaksa itu jahanam.

"Tulis itu, jahanam," kata Ronny sambil bergegas menuju mobil yang membawanya.

Kuasa hukum Ronny, Wa Ode Nur Zaenab SH, mengatakan, fakta hukum di persidangan tidak ada satu pun yang menyebut kasus ini sebagai kasus korupsi.

"Tidak ada kerugian negara. Tidak ada unsur memperkaya diri dan orang lain. Apa itu yang disebut korupsi?" ujar Zaenab.

Menurut Zaenab, investasi PT KA di PT OKCM sebesar Rp 100 miliar itu murni bisnis dan tidak ada satu senpun uang PT KA yang masuk ke kantong Ronny Wahyudi.

Kalau PT OKCM disebut tidak membayar ke PT KA, kata Zaenab, itu artinya PT OKCM telah wanprestasi dan itu bisa diperkarakan melalui pengadilan perdata.

Zaenab mengatakan, investasi di PT OKCM itu bukan atas keinginan Ronny. Dan investasi itu atas persetujuan komisaris. Jadi yang menentukan untuk berinvestasi di PT OKCM itu, kata Zaenab, adalah komisaris.

"Tuntutan ini akan menjadi preseden buruk bagi Dirut BUMN lainnya. Mereka nggak akan berani berbisnis untuk memajukan perusahaannya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum di persidangan agar dalam memutuskaan perkara ini bisa bersikap bijaksana," ujar Zaenab.

JPU dalam draf tuntutannya menyebutkan terdakwa Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan SH kemudian memutuskan sidang ini akan kembali digelar pada Senin (22/10/2012) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Kasus ini bermula ketika PT OKCM menawarkan produk investasi pada PT KA melalui Ahmad Kuncoro. Namun berdasarkan nota dari kasubdit administrasi dan bagian hukum PT KA, pengelolaan dana perusahaan oleh pihak luar, harus ada justifikasi dari direksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan