Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Dirut PT Kereta Api Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Kereta Api (KA) Ronny Wahyudi serta mantan Direktur Komersil PT KA Ahmad Kuncoro, masing-masing dituntut 12 tahun penjara

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mantan Dirut PT Kereta Api Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wa Ode Nur Zainab (kanan) kuasa hukum Ronny Wahyudi (kiri), mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 100 miliar milik PT KAI menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/5). Ronny bersama terdakwa mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijelaskan keduanya telah merugikan perusahaan dalam kasus penyertaan modal milik PT KAI kepada PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) dan PT Optima Kharya Mulia (PT OKM) sebesar Rp 100 miliar.

Setelah menyampaikan adanya tawaran investasi dari PT OKCM, Ahmad kemudian bersama Ronny yang merupakan Dirut PT KA saat itu menyampaikan surat ke Dewan Komisaris (DK) untuk permohonan izin kerjasama pengelolaan uang perusahaaan.

Alasan permohonan menggunakan uang untuk investasi tersebut di antaranya untuk optimalisasi pendapatan. DK PT KA lalu menanggapi permohonan penggunaan dana perusahaan tersebut bisa dilakukan dengan pembagian 40 persen dalam bentuk obligasi, 45 persen untuk pasar uang, dan 15 persen saham dengan keuntungan 12,5 persen per tahun.

Syaratnya, asal tidak mengganggu operasional perusahaan. Tapi sebelum adanya surat persetujuan dari DK, Ronny dan Ahmad telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT OKCM dalam bentuk reksadana sebesar Rp 100 miliar dengan keuntungan 11 persen.

Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam bulan, yaitu hingga Desember 2008.

Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved