Mantan Dirut PT Kereta Api Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Kereta Api (KA) Ronny Wahyudi serta mantan Direktur Komersil PT KA Ahmad Kuncoro, masing-masing dituntut 12 tahun penjara

Setelah menyampaikan adanya tawaran investasi dari PT OKCM, Ahmad kemudian bersama Ronny yang merupakan Dirut PT KA saat itu menyampaikan surat ke Dewan Komisaris (DK) untuk permohonan izin kerjasama pengelolaan uang perusahaaan.
Alasan permohonan menggunakan uang untuk investasi tersebut di antaranya untuk optimalisasi pendapatan. DK PT KA lalu menanggapi permohonan penggunaan dana perusahaan tersebut bisa dilakukan dengan pembagian 40 persen dalam bentuk obligasi, 45 persen untuk pasar uang, dan 15 persen saham dengan keuntungan 12,5 persen per tahun.
Syaratnya, asal tidak mengganggu operasional perusahaan. Tapi sebelum adanya surat persetujuan dari DK, Ronny dan Ahmad telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT OKCM dalam bentuk reksadana sebesar Rp 100 miliar dengan keuntungan 11 persen.
Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam bulan, yaitu hingga Desember 2008.
Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut.