Terdakwa Pembobol BTN Syariah Dikeluarkan dari Lapas
Direktur PT Adiyta Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di Bank
Editor:
Dewi Agustina
Greafik yang bertindak selaku jaksa dalam menyidangkan terdakwa, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya proses pembantaran terdakwa berdasarkan surat izin yang dikeluarkan pihak pengadilan.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat pembantarannya. Bahkan kami juga tidak mengetahui dimana terdakwa akan dirawat," terang Greafik.
Baca Juga:
- Sibuk Urusi Sulsel Syahrul Minta Maaf ke Tetangga
- Modifikasi Bahuga Jaya Diduga Tak Sesuai Standar Keselamatan
- Besok Bandara Kalimarau Senilai Rp 450 M Diresmikan SBY
- KAI: Jalur Selatan Terputus Hingga Pukul 22.00 WIB