Rabu, 8 Oktober 2025

Terdakwa Pembobol BTN Syariah Dikeluarkan dari Lapas

Direktur PT Adiyta Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di Bank

Editor: Dewi Agustina

Greafik yang bertindak selaku jaksa dalam menyidangkan terdakwa, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya proses pembantaran terdakwa berdasarkan surat izin yang dikeluarkan pihak pengadilan.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat pembantarannya. Bahkan kami juga tidak mengetahui dimana terdakwa akan dirawat," terang Greafik.

Baca Juga:



Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved