Minggu, 24 Agustus 2025

Dana APBD-P Nunukan 2012 Disetujui Rp 1,351 T

DPRD Nunukan, Kamis (25/10/2012) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan, Kamis (25/10/2012) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-Perubahan Kabupaten Nunukan tahun 2012 menjadi peraturan daerah sebesar Rp 1,351 triliun.

Pengesahan yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis dengan didampingi Wakil ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang 3 Tahun 2012 dengan agenda Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2012 Menjadi Peraturan Daerah.

APBD P Kabupaten Nunukan tahun 2012 meningkat menjadi Rp1,351 triliun atau bertambah Rp 223,11 miliar dibandingkan APBD murni 2012. Pendapatan ini berasal dari pendaptan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari pendapatan asli daerah, pendapatan menjadi Rp 42,90 miliar atau bertambah sebesar Rp 7,90 miliar.

Sementara pendapatan dari dana perimbangan menjadi Rp 1,129 triliun atau bertambah Rp 166,73 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan menjadi Rp 179,45 miliar sama seperti APBD murni 2012.

Sementara untuk rencana belanja, pada perubahan APBD 2012 ini direncanakan menjadi Rp 1,803 triliun atau bertambah sebesar Rp 380,32 miliar. Belanja dimaksud terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 616,48 miliar atau bertambah sebesar Rp 221,94 miliar. Selanjutnya belanja langsung Rp 1,187 triliun atau bertambah sebesar Rp 158,38 miliar. Sementara pembiayaan daerah direncanakan menjadi Rp 452,20 miliar atau bertambah sebesar Rp 157,20 miliar.

Bupati Nunukan Basri yang juga hadir pada pengesahan APBD P dimaksud optimistis, dengan sisa waktu selama dua bulan ini Pemkab Nunukan mampu melaksanakan program-program yang telah disusun dalam APBD-P dimaksud.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan