Sabtu, 13 September 2025

Bupati Deliserdang Enggan Tanggapi Kasus Korupsi PU

Bupati Deliserdang, Amri Tambunan bungkam soal kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Bupati Deliserdang Enggan Tanggapi Kasus Korupsi PU
Bupati Deliserdang

TRIBUNNEWS.COM  LUBUKPAKAM, - Bupati Deliserdang, Amri Tambunan bungkam soal kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang yang didakwa jaksa merugikan negara Rp 105,83 miliar.

Bahkan Amri spontan mengalihkan tatapannya kepada para kepala dinas yang sudah berjejer untuk menyalaminya.

"Ah.. kok itu yang ditanya, inikan hari Sumpah Pemuda. Kek mananya. Maunya adalah rasa cinta sumpah pemuda terhadap kita ini,"ujar Amri seusai memimpin upacara Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Alunalun Lubukpakam, Minggu, (28/10/2012).

Meski Tribun terus mengikutinya, Amri yang disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, tidak memberikan sepatah katapun soal kasus korupsi yang menyeret tiga bawahannya, yakni Kadis PU Faisal, Bendahara Dinas PU  Elvian, serta mantan Bendahara Pemkab Deliserdang Agus Sumantri.

Entah disuruh atau tidak, beberapa bawahan Amri seperti Camat Lubukpakam, Citra Efendy Capah dan Kesbanglinmas Hasbi, langsung memepet Tribun. Keduanya meminta Tribun jangan lagi menanyakan masalah korupsi di Dinas PU Deliserdang dengan dalih waktunya tidak tepat.

Amri tampak sedikit lebih bersahabat saat hendak masuk ke mobil dinasnya. Tribun yang tetap mengikutinya, mendapat salaman hangat dari Amri di dekat pintu mobil dinas .

"Udah salaman saja kita. Kalau salaman aku mau samamu," ujarnya.
Bukan kali ini saja Amri menolak untuk diwawancarai terkait  kasus korupsi di Dinas PU Deliserdang meski  kejaksaan tidak melibatkan dirinya.

JPU Kejari Lubukpakam hanya mendakwa Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang, yang merugikan negara Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran 2010 sebesar Rp 178 miliar.

JPU menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Penjelasan inilah yang disorot pengamat hukum Sumut.

Amri juga tak mau menanggapi kasus itu saat menghadiri pengobatan gratis Polres Deliserdang dalam rangka menyambut HUT Bhayangkari. Ketika itu, Amri juga menyebut waktunya, tak tepat karena menghadiri acara pelayanan kesehatan.

 Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars sedikit lebih terbuka. Ia menyebutkan agar semua pihak untuk melihat kasus ini berjalan apa adanya.

"Gak ada yang sebenarnya yang perlu ditanya lagi di sini. Biarlah proses hukum berjalan," ujar Zainuddin.

Kenapa Amri lebih banyak diam?

"Iya memang gitu bapak bupati. Kalau nanti bersuara lagi malah dibahas lagi, banyak pengamat yang ngomong ini, ngomong itu, makanya diam itu emas loh," katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit mengatakan dewan tidak mengetahui adanya perubahan sistem lelang menjadi swakelola yang dilakukan Faisal untuk pengerjaan proyek di dinas yang dipimpinnya.

Ia menyebutkan Pemkab Deliserdang tidak pernah memberikan rencana kegiatan anggaran ke DPRD ketika dilakukan pembahasan APBD dan P-APBD dari tahun ke tahun.

Hal ini sesuai dengan temuan BPK RI yang menyatakan Panitia Anggaran DPRD dan Panitia Eksekutif (Pemerintah) tidak sungguh sungguh dan tidak mematuhi peraturan perundang undangan dalam pembahasan dan pengesahan APBD dan P APBD.

"Saya satu-satunya yang menolak pengesahan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari tahun 2008, 2009,2010 bahkan sampai 2011. Saya ngerti karena background saya pernah bekerja sebagai auditor. Pemkab Deliserdang itu empat kali loh menerima opini buruk disclaimer dari BPK RI," ujar Apoan.

Anggota Komisi B ini heran pada Bupati Amri yang tetap mempertahankan Faisal sebagai Kadis PU, meski BPK sudah empat kali BPK RI merekomendasikan pemberian sanksi. Hal itu mulai dari 2008, 2009, 2010, 2011.

"Aneh memang Bupati Amri memang gak pernah menggubris rekomendasi BPK RI. Gak mungkinlah bupati gak mengetahui apa yang terjadi sama Faisal. Gak tahu saya apa yang membuat bupati terlalu lama mempertahankan Faisal sebagai Kadis. Motivasi apa di sini?" katanya.

Ia mengatakan sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah merupakan penanggung jawab anggaran sedangkan Sekda adalah koordinator anggaran dan SKPD adalah pengguna Anggaran.

"Di situ sudah jelas, kalau kadisnya menyimpang, kepala daerah itu bertanggung jawab. Sebenarnya kalau BPK sudah memeriksa keuangan harus dipatuhi kepala daerah," kata Apoan.
Apakah ada anggota DPRD Deliserdang yang terlibat?
Apoan enggan berkomentar. Wakil rakyat yang sudah dua periode ini mengatakan biarlah masyarakat yang menilai sendiri.(dra)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan