Kamis, 6 November 2025

Keponakan Bupati Pelalawan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kontraktor, Asrie Ivo, yang mengancam warga Desa Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, menggunakan senjata

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Kontraktor, Asrie Ivo, yang mengancam warga Desa Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, menggunakan senjata air soft gun, hanya dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, Asrie jelas-jelas menodongkan senjata tersebut serta melepaskan tembakan satu kali ke samping korban, yang juga pekerjanya, bernama Harun.

Meskipun demikian, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, tidak bisa masuk dalam kategori percobaan pembunuhan atau membahayakan keselamatan korban.

Tersangka juga ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, setelah dijamin keluarganya.

Namun, sepucuk air soft gun yang digunakan pelaku, telah disita Polres Pelalawan.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik terkait perizinan senjata tersebut, secara resmi diajukan melalui organisasi menembak, Perbakin.

Senjata biasanya digunakan untuk olahraga. "Tapi tersangka tidak memiliki izin membawa atau kepemilikan untuk di rumah. Hanya izin menggunakan dari Perbakin dan sifatnya disimpan di kantor kepolisian terdekat setelah selesai digunakan. Makanya langsung kita sita dan disimpan, sekaligus menjadi barang bukti," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).

Pasal dikenakan untuk menjerat pria yang akrab disapa Kolly itu pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Proses hukum kasus yang menggegerkan warga itu masih tetap berjalan. Namun, saat ini para pihak sedang dalam tahap mediasi baik korban maupun tersangka.

Kolly dikenai wajib lapor satu kali dalam sepekan ke Mapolres. Setidaknya, ada sembilan pucuk air soft gun milik warga yang disimpan di Mapolres, berikut milik kontraktor ini yang mengaku-ngaku keponakan Bupati Pelalawan, Muhammad Harris.

Tokoh masyarakat Desa Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan, Basran, kepada Tribun melalui sambungan selulernya, mengatakan, dua warga kembali diperiksa polisi sebagai saksi dalam peristiwa pengancaman tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan semestinya, tanpa memandang latar belakang keluarga Kolly. Penduduk juga bersikeras tersangka harus membuat perdamaian dengan warga desa, khususnya kepada korban sesuai hukum adat berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved