Jumat, 3 Oktober 2025

7 PSK Divonis 10 Hari Kurungan

Vonis ini sudah sesusi dengaan perbuatannya

zoom-inlihat foto 7 PSK Divonis 10 Hari  Kurungan
surya/Izi hartono
7 PSK saat menunggu surat putusan persidangan di ruang tunggu kantor Kejaksaan Situbondo, Kamis (1/11/2012).

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Tujuh wanita pekerja sek komersial (PSK), akhirnya di sidangkan  Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (1/11/2012).

7 PSK yang terlihat masih ABG itu, merupakan hasil operasi satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Pemkab Situbondo.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin Majelis Hakim, I Gusti Made Yuliartawan, tujuh PSK itu divonis kurungan selama 10 hari atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu perorang.

Dalam  putusannya tersebut, Majelis Hakim menilai ketujuh wanita PSK itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004.

“Vonis ini sudah sesusi dengaan perbuatannya, karena mereka jelas jelas melanggar Perda,” kata I Gusti Made Yuliartawan, sebelum menutup jalannya  persidangan.

Usai menjalani persidangan, ketujuh PSK langsung dibawa ke kantor Kejaksaan. Ketujuh PSK itu yang terjaring razia itu, mereka berasal dari Lumajang, Jember dan Madura.

“Mulai tadi malam, saya kok di foto terus,” kata seorang PSK dengan nada marah

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved