Senin, 1 Juni 2026

Abraham Samad Bakal ke Samarinda

dijadwalkan Ketua KPK Abraham Samad juga akan mendatangi Samarinda

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Setelah beberapa saat lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto datang ke Samarinda untuk membuka "KPK Integrity Fair" di GOR Segiri Samarinda, maka kedepannya dijadwalkan Ketua KPK Abraham Samad juga akan mendatangi Samarinda. Kedatangan Abraham Samad ini untuk melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk diketahui, menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1) , gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Gratifikasi harus dilaporkan karena korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negera, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar.

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Sanksi untuk gratifikasi sesuai Undang - undang, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Ketua KPK Abraham Samad rencananya yang akan hadir langsung ke Samarinda," kata Wakil Walikota Nusyirwan Ismail.

Menurut Wawali, penandatanganan  pengendalian gratifikasi ini sebagai wujud komitmen serta keseriusan Pemkot Samarinda  terhadap praktek  birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta praktek-praktek yang tidak sehat lainnya.

"Karena pedoman pengendalian gratifikasi ini sudah jelas dan diatur berdasarkan  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2012," katanya.

Diharapkan, agar strategi pengendalian gratifikasi ini bisa membuka wawasan dan pola pikir aparatur negara untuk memerangi korupsi yang saat ini menjadi musuh bersama karena menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu saya sangat berharap sekali melalui sosialisasi ini  SKPD di lingkungan Pemkot Samarinda nantinya memahami dan melaksanakan kebijakan pengendalian gratifikasi secara konsekwen dan sekaligus menanamkan nilai budaya anti korupsi. Terutama SKPD yang langsung menjadi ujung tombak pelayanan ke masyarakat," tegasnya.

Baca   Juga   :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved