Kamis, 4 Juni 2026

Pejabat BRI Dituntut 12 Tahun Penjara

Saya menyerahkan pembelaan pada kuasa hukum saya,"kata Hartono yang kini menjabat staf khusus BRI Pusat

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Mantan Account Officer Kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Surabaya Hartono langsung murung usai dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp 30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Saya menyerahkan pembelaan pada kuasa hukum saya," kata Hartono yang kini menjabat staf khusus BRI Pusat.

Di perkara ini, jaksa penuntut umum Karimudin memastikan Hartono bersama-sama dengan terdakwa lain Direktur PT I One Jakarta Setiawan Irwanto dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30,425 miliar.

Jumlah ini sesuai laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 1 Mei 2012.

Modus yang dilakukan yakni dengan memalsukan dokumen-dokumen yang dipakai untuk agunan kredit.

Dijelaskan Karimudin, pada September 2007, Setiawan Irwanto (terdakwa kedua) mengajukan permohonan kredit ke kanwil BRI Surabaya yakni Kredit Modal Kerja 12 Miliar dan Kredit Investasi Rp 6 miliar untuk keperluan memperluas usaha pabrik pembuatan filter rod, memperluas jaringan distribusi rokok dab suplai tembakau, cengkeh dengan melampirkan dokumen.

Permohonan ini ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh terdakwa Hartono.

Akhirnya kredit Setiawan disetujui Rp 15,5 miliar, dengan rincian kredit modal kerja Rp 11 miliar dan kredit investasi Rp 4,5 miliar.
Pada 2008, Setiawan kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit yang akhirnya disetujui kredit modal kerja perpanjangan Rp 11 miliar, suplesi KMK Rp 7 miliar dan K1-2 baru Rp 12,5 miliar.

Sehingga total kredit yang disetujui sebesar Rp 34,250 miliar termasuk kredit investasi lama dengan baki debet Rp 3,750 miliar.
Dari hasil penyidikan, ternyata dokumen-dokumen persyaratan permohonan kredit berikut pencairan ternyata fiktif.

Diantaranya, surat ijin usaha yang seolah-olah PT I one memiliki ijin industri rokok padahal tidak pernah memiliki ijinnya.

"Berdasarkan akta pendirian nomor 2 tanggal 27 desember 2004 yang dibuat notaris Angela Sebayang Jakarta, PT I one tidak bergerak di industri rokok. Perusahaan yang memiliki ijin adalah PT. I One Cigarette Sempurna yang baru berdiri tahun 2008,"terang Karimudin.

Dokumen lain adalah invoice-invoice atas pembelian mesin yang diterbitkan Shenzhen Baishun Material Packing CO, China.
"Seolah-olah mesin itu dibeli dari China tapi sampai sekarang dokumen import tidak ada. Ternyata  mesin itu hanya dibeli dari Guo So Jiang di Work Tunas Industrial Estate Blok C Batam dan bukti pelunasan mesin itu tidak pernah ada," terangnya.

Dokumen lain adalah kontrak kerjasama distribusi, pembelian bahan baku dan pembelian filter road antara PT Corona Mas dengan PT I One karena kenyataannya PT Corona tidak pernah mebuat kerjasama sehingga dokumen itu fiktif.

Dengan pemalsuan dokumen ini otomatis dana yang seharusnya untuk pengembangan usaha dibidang industri rokok  tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya fasilitas kredit yang diterima terdakwa kedua macet sejak November 2010 sebesar Rp 30,425 miliar.

"Selaku AO, terdakwa tidak melakukan verifikasi dan monitor dengan baik sehingga bertentangan dengan surat keputusan BRI," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved