Pejabat BRI Dituntut 12 Tahun Penjara
Saya menyerahkan pembelaan pada kuasa hukum saya,"kata Hartono yang kini menjabat staf khusus BRI Pusat
Tayang:
Selain hukuman badan, Karimudin juga menuntut Hartono membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Besarnya tuntutan ini disebabkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih.dan merugikan negara Rp 30,425 miliar," tegasnya.