Kamis, 4 Juni 2026

Pejabat BRI Dituntut 12 Tahun Penjara

Saya menyerahkan pembelaan pada kuasa hukum saya,"kata Hartono yang kini menjabat staf khusus BRI Pusat

Tayang:

Selain hukuman badan, Karimudin juga menuntut Hartono membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Besarnya tuntutan ini disebabkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih.dan merugikan negara Rp 30,425 miliar," tegasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved