Minggu, 12 April 2026

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Pejabat PT Timah

Tiga pejabat PT Timah Tbk yang ditahan Polres Belitung sejak Rabu (14/11/2012) ditangguhkan penahanannya. Namun kasus yang menjerat

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tiga pejabat PT Timah Tbk yang ditahan Polres Belitung sejak Rabu (14/11/2012) ditangguhkan penahanannya. Namun kasus yang menjerat mereka tetap berlanjut.

"Sudah ditangguhkan sejak Rabu. Mereka dikenakan wajib lapor," kata
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Agung Nugroho kepada bangkapos.com, Kamis (15/11/2012).

Tiga pejabat PT Timah Tbk tersebut, di antaranya Kawilasi Belitung Muhammad Rizki, Wasprod Syahroni, dan Wastam Iwan Sari sempat ditahan penyidik Polres Belitung.

Penahanan ketiganya terkait aktivitas penambangan di kawasan yang diduga Hutan Produksi di kawasan Dusun Ulim Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Penyidik memeriksa dan sempat melakukan penahanan kepada ketiga pejabat PT Timah Tbk itu.

BACA JUGA:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved