Selasa, 9 September 2025

JPU Kasus Bansos Bandung Dituding Abaikan Fakta

Kuasa hukum enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Kota Bandung tahun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto JPU Kasus Bansos Bandung Dituding Abaikan Fakta
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi: Sidang kasus korupsi

Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.

Sidang yang digelar kemarin sore hanya berlangsung hanya sekitar 30 menit. Majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono mengagendakan sidang putusan perkara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012.(Tribun Jabar/Ichsan)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan