Minggu, 3 Mei 2026

Eksepsi Ditolak, Ketiga Terdakwa dan PH BNI46

Meski putusan sela hari itu menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa BNI46 cabang Jalan Pemuda Medan, oleh majelis hakim

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)

Baca   Juga :


Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved