Juklak Terbit Setelah Bantuan Sawit Disalurkan
Petunjuk pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) ternyata baru dibuat tahun 2007
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Petunjuk pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) ternyata baru dibuat tahun 2007, setelah dana tersebut sebagian telah disalurkan kepada petani pada tahun sebelumnya. Hal tersebut terungkap pada persidangan, Senin (10/12/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan dengan agenda pemeriksaan mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Muhammad Soleh sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan Sujendro Edi Nugroho.
Soleh bersama Sujendro dan mantan Kepala Dishutbun Nunukan Suwono Thalib, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan dimaksud.
Pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah, Sholeh mengaku, saat ditunjuk sebagai PPTK ia bekerja berdasarkan SK kepala dinas. Saat itu belum ada petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud. Iapun mengaku tak pernah mendapatkan perintah untuk membuat juklak kegiatan dimaksud.
“Kita melaksanakan itu berdasarkan SK kepala dinas,” ujar Soleh yang pada sidang hari ini mengenakan seragam linmas.
Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Rusli mempertanyakan acuan untuk memberikan bantuan yang mulai disalurkan tahun 2006 dan berlanjut pada tahun 2007. Sebab diketahui tahun 2007 baru juklak pemberian bantuan diterbitkan.
Soleh mengatakan, juklak baru dibuat tahun 2007 setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan hasil kegiatan dimaksud.
“Saya tidak buat karena tidak ada perintah Pak. Tapi setelah Inspektorat masuk, saya disuruh buat juklak tahun mundur,” ujarnya.
Soleh juga tidak tahu dasar pembuatan juklak dimaksud. Sebab selain tidak mendapatkan perintah, ia juga tidak punya dasar aturan untuk membuat juklak dimaksud. Menurutnya, juklak hanya dibuat untuk memenuhi permintaan Inspektorat.
Persoalan juklak ini mengemuka karena selain tidak ada perjanjian pengembalian dana bergulir tersebut dari petani, ternyata penerima bantuan dimaksud diantaranya ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Belakangan diketahui pula jika lahan yang digunakan petani untuk kegiatan dimaksud, ternyata berada di kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan kawasan budidaya non kehutanan (KBNK).
Status lahan baru diketahui tahun 2008, setelah sawit telah ditanam para petani.
“Waktu 2008 itu proyek sudah diserahterimakan. Semuanya kan sudah dibagi. Alasan kepala dinas kiri dan kanan jalan tidak masalah. Kalau itu dibatalkan bisa terjadi konflik sosial. Jadi kepala dinas mengatakan, silakan dilanjutkan saja,” ujarnya.
Yusriansyah mengatakan, antara juklak dengan fakta lapangan ada yang tidak sejalan.
“Ini kan tidak ada juklak, aturannya kan memang tidak ada. Juklak dibuat tahun 2007 atas permintaan Inspektorat. Kenapa dibuat aneh-aneh? Di SK tidak ada perintah, hanya pelaksana kegiatan saja,” ujarnya.