Larutan Penyegar Cap Badak Kalahkan Cap Kaki Tiga di Kalbar
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memenangkan gugatan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), produsen larutan
Editor:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memenangkan gugatan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), produsen larutan penyegar cap Badak terhadap PT Tri Harvian, penyegar Cap Kaki Tiga atas peredaran produk minuman larutan penyegar di Kalbar.
Direktur Sinde Budi Sentosa, Herman Noto Legowo mengatakan, larutan penyegar cap Badak menang gugatan yang diputuskan PN Pontianak terkait masih beredarnya larutan penyegar cap Kaki Tiga oleh distributor PT Tri Harvian pada Selasa (11/12/2012) lalu. Atas putusan tersebut, owner Tri Harvian, Haryanto Sanusi dijatuhi sanksi kurungan selama 3 bulan.
Herman menambahkan, adanya keputusan tetap dari pengadilan diharapkan produk yang tidak boleh diedarkan jangan diedarkan lagi. Karena sangat merugikan pedagang maupun konsumen.
"Produsen yang tahu produk itu boleh diedarkan atau tidak boleh. Pengusaha harus ver, jangan merugikan pedagang dan konsumen. Kita berharap distributor tidak mendistribusikan produk lagi, setelah adanya ketentuan yang ditetapkan PN," ujarnya di kantor Tribun Pontianak, Jumat (14/12).
Herman menjelaskan secara gamblang awal permasalahan hingga dilaporkan ke Polisi dan disidangkan di Pengadilan. Menurutnya, dulu PT Sinde Budi Sentosa milik Tjioe Budiono adalah produsen larutan cap Kaki Tiga. Namun perjalanan waktu dicabut oleh perusahaan yang ada di Singapura, diberikan kepada PT Kino Care.
"Tapi yang diberikan lisensi, hanya cap Kaki Tiga. Logonya saja," tegasnya.
Sebenarnya sengketa tersebut pernah didaftarkan dan disidangkan di pengadilan niaga hingga Mahkamah Agung tahun lalu, lanjut Herman. Pada persidangan tersebut yang menang juga PT SBS.
Adapun hasil yang diputuskan MA dan menjadi hak paten PT SBS adalah tulisan "larutan penyegar" baik dalam tulisan Indonesia, kanji, arab, maupun Inggris. Selain itu, gambar badak, termasuk lukisan pemandangan yang ada pada produk tersebut.
"Semua kriteria itu, menurut keputusan MA merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan menjadi milik pendaftar tunggal B
Bapak Tjioe Budiono," papar Herman.
Kendati demikian, di Pontianak masih beredar maka dilaporkan ke polisi dan disidangkan sampai diputuskan pengedar bersalah dan melanggar hukum.
Menurut Herman, ada beberapa kali larutan penyegar yang diedarkan distributor Tri Harvian di Kalbar yang dianggap menyalahi aturan. Di antaranya peredaran pertama semua gambar dan tulisan yang ada pada kemasan sama persis, yang membuat beda adalah ditambahkan logo kaki tiga.
Sementara yang kedua dan ketiga adalah logo kaki tinggi di tengah tapi tulisan larutan penyegar tetap ada. Sedangkan edaran yang keempat (saat ini) dinilai tidak ada masalah lagi.
"Edaran kedua tulisan larutan penyegar dalam kotak di atas logo, sedangkan edaran ketiga tulisan larutan di bawah tanpa kotak. Sedangkan dalam putusan MA, tulisan larutan penyegar adalah milik SBS," katanya.
REGIONAL POPULER