TPP Sertifikasi Diminta Ditinjau Ulang
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda diminta untuk mendata ulang guru sertifikasi se-Samarinda
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda diminta untuk mendata ulang guru sertifikasi se-Samarinda yang menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) anggaran 2012. Hal itu harus dilakukan karena disinyalir ada ratusan guru yang belum memenuhi syarat mengajar 24 jam seminggu tapi bisa mendapatkan TPP.
"Mendata ulang sangat penting, karena ada temuan penerima TPP melakukan manipulasi data. Yakni rekomendasi dari kepala sekolah menyatakan mengajar sebanyak 24 jam pelajaran perminggu, sesuai dengan petunjuk Kemendikbud," kata Sentot Sudarto, Ketua Jaringan Pemantau Penyelenggara Pendidikan (JP3) Kaltim, Senin (14/1/2012).
Padahal, sesuai amatan JP3, jumlah jam dalam rekomendasi kepala sekolah (kepsek) yang sudah ditandatangani dan bermaterai serta dibenarkan oleh pengawas pendidikan berbeda dengan jumlah jam yang sebenarnya dilapangan.
"Rata-rata dibawah 24 jam pelajaran perminggunya, temuan ini jelas merupakan bentuk ketidakjujuran guru, konspirasi ini dibenarkan institusi dinas pendidikan karena kurang ketatnya administrasi," katanya.
Beberapa temuan JP3 lainnya, ada 235 guru memanipulasi data dengan rincian : guru TK dan SD terutama yang menjabat guru kelas, banyak guru SD karena jumlah jam mengajar dengan guru kelas pebedaannya sangat mencolok. Kepsek yang dalam ketentuannya memperoleh hanya 18 jam mengajar dan sisa 6 jam mengajar, kenyataannya kepsek tidak pernah mengajar tetapi laporannya adalah 24 jam. Untuk guru sertifikasi tingkat SMP dan SMA tidak banyak ditemukan dugaan manipulasi data. Bahkan ada penerima TPP sampai sekarang tidak pernah mengajar menerima tunjangan penuh, yang bersangkutan pekerja di instansi lain atau perusahaan (kebanyakan guru SMA dan SMK / Pangawas sekolah).
"Diperkirakan data itu bisa bertambah bila disdik membentuk tim yang terdiri disdik, Itda, Pengawas dan LSM. Ini uang negara, temuan ini sebagai bahan disdik agar sisa pembayaran TPP 2012 sebanyak 2 bulan di seleksi dengan keta,t agar tidak ada kebocoran uang negara," katanya.
Dan bila belum ada tindakan nyata disdik selama 14 hari kedepan untuk mendata ulang, maka kasus ini akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan apabila ditemukan kebenaran manipulasi data maka penerima TPP, yang memberi rekomendasi dan yang menyetujui pencairan harus membuat surat pernyataan siap mengembalikan. Bagi guru sudah menerima 10 kali bulan TPP yang sudah diterima agar dikembalikan ke negara dan menahan sisa pembayaran TPP 2 bulan yang akan dibayar tahun 2013.
"Kita ingin ada kejujuran dari penerima TPP sertifikasi, sehingga yang betul-betul bekerja mengajar sesuai dengan 24 jam mengajarlah yang layak untuk di beri tunjangan. Kami ingin dunia pendidikan ada nilai moral dari pendidikan terutama menyangkut korupsi," katanya.
Baca Juga :
- ATM Mandiri Diledakkan saat Hujan dan Warga Terlelap Tidur 2 menit lalu
- Tujuh Anggota Fraksi Demokrat Ancam Abstain dalam Pemilihan Wawali Solo 7 menit lalu
- Banjir Rendam 160 Hektar Padi 14 menit lalu