Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal

penyidik masih fokus pada pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal
Ilustrasi penyidikan

*Penipuan, Penggelapan, dan Penistaan Agama

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,- Jajaran penyidik Polres Kutai Timur terus mendalami perkara Guru Besar Rantau Bemban berinisial BNTL. Perkembangan terkini, penyidik menjerat sang guru dengan tiga pasal sekaligus.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Syakir Arman, mengatakan penyidik akan menggunakan tiga pasal dalam memproses kasus BNTL, yaitu penipuan, penggelapan, dan penistaan agama.

Pada berkas awal yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sangatta tanggal 19 Desember lalu, penyidik masih fokus pada pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUHP, tanpa memasukkan pasal penistaan agama.

"Berkas yang dikembalikan dari Kejari sudah kami lengkapi. Kami juga memasukkan pasal penistaan agama dalam berkas yang akan diserahkan dalam waktu dekat," kata Syakir. Informasi dari penyidik, berkas akan diserahkan pekan ini.

Pihak penyidik menilai keterangan yang disampaikan para saksi sudah cukup kuat untuk masuk ke dalam pasal penistaan agama. "Indikasi penyimpangannya cukup banyak. Dijelaskan saksi ada sekitar 22 point. Karena itu kami juga memasukkan pasal penistaan agama," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, sebelumnya mengatakan telah meneliti berkas awal. "Setelah kami teliti, berkas awal kami nyatakan belum lengkap (P 18) dan kami kembalikan dengan disertai petunjuk-petunjuk formil dan materiil," kata Didik.

Rencananya, Didik akan langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Alasan saya langsung sidang sendiri, kasus ini masuk katagori perkara penting. Dan perkara ini dulu Pakem yang menangani. Jadi sebagai Ketua Pakem saya putuskan turun sendiri," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim, Fahmi Rasyad, mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait rencana pembinaan para pengikut Guru Besar Rantau Bemban.

"Sudah ada pembentukan tim pembinaan. Insya Allah tim akan segera bergerak. Kami juga mengajak ormas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk membina pengikut guru besar," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Timur juga telah menerbitkan fatwa sesat dan menyesatkan atas aktifitas dan ajaran guru besar Rantau Bemban, berinisial BNTL, yang diamankan Polres Kutim sejak Senin (10/12/2012) lalu.

Ketua MUI Kutim, H Sobirin Bagus, mengatakan pihaknya menerbitkan fatwa tersebut setelah melalui pembahasan bersama jajaran pengurus struktural MUI, pihak Kemenag Kutim, perwakilan ormas Islam, pihak kepolisian, serta para tokoh Islam Kutim.

Berdasarkan penelusuran MUI, BNTL mengakui bahwa dirinya tidak pernah belajar agama dan tidak bisa membaca Al-Quran. "Yang bersangkutan juga mengakui tidak mengajarkan agama berdasarkan Al-Quran dan hadits, melainkan bisikan dari alam ghaib," katanya.

Pada sisi lain diketahui bahwa syahadat harus dilakukan melalui dirinya, dan selain itu dianggap tidak sah. Ummat diluar kelompok mereka dikatakan kafir, dan penekanan yang kuat pada ajaran zakat diri yang dianggap bisa membebaskan diri dari dosa dan menjamin kedudukan di surga. Plus berbagai indikasi menyimpang lainnya.

"Sebenarnya ada banyak point indikasi penyimpangan yang disampaikan mantan muridnya. Namun kami tidak menyoroti hal-hal yang mengambang dan bersifat relatif. Yang jelas kami memberikan tinjauan syari'at atas point-point yang disampaikan mantan pengikutnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved