Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal
penyidik masih fokus pada pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372
Karena itu MUI membuat beberapa keputusan. "Pertama, menyatakan ajaran guru besar Rantau Bemban sesat dan menyesatkan. Kedua, kami menyerahkan fatwa tersebut kepada Pemkab Kutim dan aparat terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.
Berikutnya, MUI Kutim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim untuk melakukan program pembinaan atau rehabilitasi mantan pengikut guru besar. "Kami akan menyesuaikan pola pembinaan dengan basic pemahaman para warga Rantau Bemban sebelum mereka menjadi murid BNTL," katanya. (kholish chered)
Baca Juga :
- Kapolda Kaltim Himbau Warga Jaga Persatuan 4 menit lalu
- Besok Rekomendasi PDIP Turun 17 menit lalu
- Rombongan Sayang Bertolak ke Soppeng 21 menit lalu