Sabtu, 16 Mei 2026

Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal

penyidik masih fokus pada pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 dan 372

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Karena itu MUI membuat beberapa keputusan. "Pertama, menyatakan ajaran guru besar Rantau Bemban sesat dan menyesatkan. Kedua, kami menyerahkan fatwa tersebut kepada Pemkab Kutim dan aparat terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berikutnya, MUI Kutim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim untuk melakukan program pembinaan atau rehabilitasi mantan pengikut guru besar. "Kami akan menyesuaikan pola pembinaan dengan basic pemahaman para warga Rantau Bemban sebelum mereka menjadi murid BNTL," katanya. (kholish chered)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved