RSBI Dibubarkan
SPP dan Pungutan RSBI Tetap Diperbolehkan sampai April
diputuskan bahwa tidak boleh ada pembiayaan, tarikan, dan pungutan baru di sekolah eks RSBI
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pasca pertemuan seluruh kepala Dinas Pendidikan dari 33 provinsi di Kemendikbud, diputuskan bahwa tidak boleh ada pembiayaan, tarikan, dan pungutan baru di sekolah eks RSBI. Namun, SPP, tarikan, dan pungutan lama masih berlaku hingga April mendatang.
"Hingga bulan keempat tahun ini, semua pendanaan masih berjalan seperti semula. Sambil menunggu surat edaran (SE) dari Kemendikbud, sekolah eks RSBI hanya dilarang ada pendanaan baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun, Selasa (22/1/2013)
Harun menjelaskan bahwa pendanaan masih tetap diperbolehkan sesuai Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) lama. Sebab, saat ini seluruh program dan kegiatan sekolah tengah berjalan. Tidak hanya program, operasional termasuk rekening listrik juga dibebankan kepada sekolah.
"Sejauh tak ada tarikan baru dan sesuai RKAN tadi, semua masih diperbolehkan. Bukankah dalam aturannya, pemerintah tak melarang dana partisipasi masyarakat," kata Harun.