Mahasiswa IPB Dijerat Pasal Berlapis Prostitusi ABG Online
HF (24), mahasiswa IPB jurusan Agrobisnis semester XII yang bertindak sebagai admin atau pengelola situs bisnis prostitusi wanita-wanita
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - HF (24), mahasiswa IPB jurusan Agrobisnis semester XII yang bertindak sebagai admin atau pengelola situs bisnis prostitusi wanita-wanita di bawah umur atau anak baru gede (ABG), www.bogorcantik.blogspot.com dijerat pasal berlapis.
Pertama, HF dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kedua, Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan pasal 506 KUHPidana mengenai mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Senin (11/2/2013).
Kini, HF harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya masuk bui di Mapolda Jabar. Tiga ABG yang terdiri atas, M (17), M (16), dan D (18) serta saat penggerebegan tengah menemani pelaku di Hotel Pangrango di kamar no 5 Jalan Padjajaran, Bogor, sekitar pukul 18.00, Jumat (8/2) lalu sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing usai dimintai keterangannya sebagai saksi.